telusur.co.idKetua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) megapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang akhirnya mencabut Perpres tentang investasi minuman keras (miras).

"Pada prinsipnya bahwa 'Adaulah ta'ny annidzom, annidzom liljami' Negara adalah aturan, aturan untuk semua," kata Kiai Marsudi kepada telusur.co.id, Selasa (2/3/21).

"Jika suatu aturan yang maslahahnya adalah untuk semua gololongan, maka ketika mayoritas publik masih belum bisa melihat kemaslahatannya dengan jelas, sebagai pengambil kebijakan rujukannya adalah 'Dar'ul mafasid muqoddam, 'ala jalbil masholih' menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengharapkan kemaslahatannya," tambah Kiai Marsudi.

Kiai Marsudi pun mengucapkan terima kasih atas pencabutan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 dan 45, 46 terkait bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

"Saya secara pribadi dan secara organisasi baik NU atau MUI, mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Joko Widodo atas pencabutan Perpres tersebut," ujarnya.

"Semoga Alloh menyelamatkan bangsa Indonesia dan keberkahan semoga melimpakh kepada Rakyat Indonesia dan Presidennya," pungkas Kiai Marsudi. [Tp]