Pj Walkot Usul UMK Kota Bekasi Naik Sebesar 14,02 Persen - Telusur

Pj Walkot Usul UMK Kota Bekasi Naik Sebesar 14,02 Persen

Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad

telusur.co.id -

Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, pada Kamis (23/11/23) lalu. Demo tersebut berisikan tuntutan kenaikan UMK sebesar 16 persen.

Menanggapi hal itu, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengatakan, pihaknya telah menandatangani pengusulan kenaikan UMK sebesar 14,02 persen ke Provinsi Jawa Barat, dari tuntutan buruh yang sebelumnya 16 persen.

"Komitmen saya pertama adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan PP No. 51,” kata Gani, ditulis Sabtu (24/11/23). 

Namun, pada saat Pemkot Kota Bekasi ingin mengusulkan itu, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi telah menetapkan terlebih dahulu. “Setelah saya cermati itu juga keluar," ungkapnya.

Akan tetapi, Gani Muhamad menuturkan, kapasitas Pj Wali Kota hanya sampai kepada pengusulan atau rekomendasi, Untuk keputusannya, berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Tetapi ini kan hanya usulan dari Kota Bekasi sepenuhnya silahkan kepada Gubernur untuk mempertimbangkan hal tersebut,” ucapnya.

Gani Muhamad sadar secara kapasitas, harus melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi situasi kondisi di lapangan juga menjadi bahan perhatian demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bekasi secara menyeluruh.

Adapun pesan dari Pj Wali Kota Bekasi ialah Pemerintah Kota Bekasi berharap selalu dalam keadaan yang baik, kondusif tertib terjaga keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.

“Silahkan sampaikan apa yang menjadi aspirasi dengan tetap menjaga ketertiban umum dan kondusifitas," pungkas Gani Muhamad.[Tp]


Tinggalkan Komentar