PN Jaksel Eksekusi dan Kosongkan Rumah di Gandaria Utara, Padahal Perkara Belum SelesaiĀ  - Telusur

PN Jaksel Eksekusi dan Kosongkan Rumah di Gandaria Utara, Padahal Perkara Belum SelesaiĀ 

Proses eksekusi sebuah rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan oleh PN Jakarta Selatan. (Ist).

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeksekusi satu unit rumah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Jakarta Selatan. Rumah tersebut dieksekusi karena pemiliknya dianggap tak mampu melunasi utang yang ditimbulkan dari pembelian.

Ketua Tim Kuasa Hukum Termohon (Darajat Syaiful) Ibnu Setyo Hastomo menjelaskan bahwa duduk perkara awal adalah kliennya, yakni saat pemilik rumah yang bernama Hendi Hendarwan menjual rumahnya. Rumah tersebut dijual melalui perantara yang berinisial R dengan nilai penjualan mencapai Rp 32 miliar.

Perantara tersebut kemudian mendapatkan pembeli yang membayarkan uang muka (down payment atau DP) sebesar Rp 4 miliar.

“Masuklah transferan dari pembeli dan pembelinya ini kami tidak tahu siapa,” kata Ibnu di lokasi, Selasa (9/7/24).

Saat uang telah diterima, sang perantara tersebut lalu meminjam uang sebesar Rp 3 miliar kepada pemilik rumah dengan alasan untuk berbisnis. Bisnis tersebut diklaim bisa mendapatkan keuntungan Rp 250 miliar.

Hendi pun hanya mengambil Rp 800 juta dari jumlah DP yang dibayarkan oleh calon pembeli baru.

“Ya sudah karena mungkin tipu muslihatnya atau bagaimana, dia (perantara) merayu pemilik rumah kemudian memberikan Rp 3 miliar,” kata dia.

Alih-alih mengembalikan uangnya, R kemudian mengajak Hendi ke notaris. Hendi mengira bahwa ajakan tersebut untuk menandatangani dokumen surat hak milik (SHM) atau akta jual beli. Namun, nyatanya bukan SHM yang ditandatangani, tetapi akta pengakuan utang.

“Pemilik rumah lama hanya mendapatkan Rp 800 juta lalu dia tanda tangan akta bukan akta jual beli malah akta pengakuan utang,” jelasnya.

Ibnu menduga bahwa perantara dan calon pembeli rumah serta notaris telah bekerja sama untuk mengambil rumah tersebut. Rumah tersebut lalu didaftarkan untuk dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Para ahli waris dan tim kuasa hukum berkeberatan dengan eksekusi rumah tersebut karena sejumlah alasan.

Yang pertama, pemeriksaan objek perkara masih diperiksa oleh majelis hakim sebagaimana tercatat pada perkara perdata Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel yang pada saat ini agenda pemanggilan para pihak.

Lalu, atas putusan perkara perdata Nomor: 555/ Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 642/PDT/2024/PT.DKI di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Saat ini diajukan upaya hukum kasasi pada Ketua Mahkamah Agung R.I melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Ibnu.

Selanjutnya, pemblokiran atas SHM No. 354/Gandaria Utara pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan disebabkan masih ada sengketa sebagaimana teregister pada gugatan perlawanan Nomor 424/Pdt.Bth/2024/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kami juga melapor kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana pemalsuan surat, tindak pemalsuan akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHpidana, dan/atau Pasal 264 KUHPidana,” jelasnya.

Walau begitu, pihak PN Jakarta Selatan tetap melakukan eksekusi dan pengosongan rumah Hendi tersebut. [Tp]

Kasasi Ditolak, Ini Pemilik Sah Rumah Mewah di Radio Dalam Sengketa rumah mewah di Jalan Taman Radio Dalam VII, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya mencapai titik akhir di tingkat kasasi. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Darajat Syaiful Iman H. dalam perkara Nomor 6041 K/Pdt/2024. Denga demikian persoalan sengketa rumah tersebut sudah selesai secara perdata maupun pidana. Putusan kasasi tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 555/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 642/PDT/2024/PT.DKI yang menolak seluruh gugatan penggugat. Dalam amar putusan yang dikutip dari salinan resmi Mahkamah Agung, majelis hakim menyatakan permohonan kasasi tidak beralasan hukum dan menolak seluruhnya. Pemohon kasasi juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu. Sengketa Berawal dari Akta Utang dan Lelang Perkara ini bermula dari sengketa atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 354/Gandaria Utara seluas 655 meter persegi. Objek tersebut sebelumnya terikat dalam Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 19 tertanggal 11 Agustus 2022. Penggugat menggugat pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta V (KPKNL Jakarta V), dengan dalih terdapat perbuatan melawan hukum serta sengketa kepemilikan yang belum tuntas. Namun, baik di tingkat pertama maupun banding, majelis hakim menolak seluruh gugatan. Pertimbangan Mahkamah Agung, dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menyatakan Penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Penggugat tetap terikat pada perjanjian hutang yang dibuat secara sah. Pelaksanaan lelang telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020. Penjualan agunan melalui mekanisme Pasal 6 UU Hak Tanggungan bukan merupakan perbuatan melawan hukum apabila debitur wanprestasi. Majelis menegaskan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum. Dengan demikian, tidak terdapat alasan untuk membatalkan putusan sebelumnya. Eksekusi Tetap Dilaksanakan Sebelumnya, proses eksekusi dan pengosongan rumah telah dilakukan oleh PN Jakarta Selatan meski terdapat keberatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga pemalsuan dokumen. Namun dengan putusan kasasi yang telah dibacakan pada 19 November 2024, status hukum perkara tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa pelaksanaan lelang oleh KPKNL Jakarta V sah menurut hukum, dan kepemilikan hasil lelang memiliki dasar legal yang kuat. Dengan berakhirnya proses kasasi, sengketa rumah di kawasan elit Radio Dalam tersebut secara hukum telah tuntas di ranah perdata maupun pidana


Tinggalkan Komentar