telusur.co.id - Direktorat Siber Subdit II Polda Jawa Timur mengungkap kasus tindak pidana ITE bermuatan kesusilaan yang melibatkan korban di bawah umur.
Kasubdit II DitresSiber Polda Jatim, Kompol Dr. Nandu Dyanata menjelaskan, kasus ini bermula pada pertengahan 2024 ketika pelaku berinisial AMA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga menjalin hubungan jarak jauh (LDR).
“Kedekatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta korban mengirimkan foto dan video bermuatan pornografi. Pelaku mengancam akan menyebarkan konten tersebut jika korban menolak memenuhi permintaannya,” beber Kompol Nandu pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Jumat, (15/8/2025).
Nandu juga mengatakan, pada Mei hingga Juli 2025, karena tidak lagi menerima “konten baru” dari korban, pelaku yang cemburu mengetahui korban memiliki hubungan dengan orang lain akhirnya mengunggah foto dan video asusila itu ke sebuah grup Telegram.
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan resmi tercatat pada 7 Juli 2025, dan pelaku AMA, pria kelahiran Solok yang tinggal di Jakarta Selatan, berhasil diamankan.
“Hasil penyelidikan menunjukkan motif pelaku murni karena cemburu, tidak ada tujuan ekonomi. Korban adalah anak berusia 16 tahun, dan selama hubungan tidak pernah bertemu langsung. Semua komunikasi berlangsung via daring,” beber Nandu.
Saat ini, kasus sudah masuk tahap I dan pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp 6 miliar sesuai UU ITE dan UU Pornografi.
Polda Jatim juga memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar aktivitas dan pendidikan korban dapat kembali normal. (ari)