Telusur.co.id -Oleh : Tri Prakoso, S.H., M.H.P. *Penulis adalah Aktivis Pro Demokrasi 98 dan Alumni GMNI.
Setiap kali biaya Pilkada melonjak dan kasus korupsi kepala daerah mencuat, perdebatan lama kembali muncul: apakah pemilihan kepala daerah sebaiknya dilakukan langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke DPRD? Isu ini selalu hadir sebagai solusi instan atas problem demokrasi lokal. Namun pertanyaan yang lebih penting sering luput: apakah mekanisme pemilihan yang ada selama ini benar-benar menghasilkan pemerintahan daerah yang bekerja untuk rakyat?
Sejak Pilkada langsung diberlakukan pada 2005, demokrasi lokal Indonesia mengalami perubahan besar. Hak memilih diberikan langsung kepada warga. Legitimasi kepala daerah menguat. Tapi bersamaan dengan itu, ongkos politik melonjak, konflik elektoral meningkat, dan praktik rente kian mengakar. Dua dekade kemudian, evaluasi menjadi keharusan, bukan pilihan.
Ongkos Politik yang Tak Pernah Ringan
Di atas kertas, Pilkada langsung adalah perwujudan kedaulatan rakyat. Di lapangan, ia menuntut biaya besar. Selain mahar partai, kandidat harus menyiapkan dana kampanye, logistik, konsultan politik, hingga mobilisasi saksi. Angkanya jarang terbuka, tetapi pelaku politik daerah mengakui: tanpa modal besar, peluang menang sangat kecil.
Dalam situasi ini, sponsor politik memainkan peran penting. Mereka hadir sebagai penyandang dana, dengan kepentingan yang jelas. Kekuasaan dipandang sebagai investasi. Ketika kandidat terpilih, pengembalian modal menjadi bagian dari siklus kekuasaan, bukan selalu melalui suap terang-terangan, melainkan lewat kebijakan.
Proyek infrastruktur, izin usaha, kerja sama BUMD, dan alokasi anggaran menjadi ruang kompromi. Semua berjalan rapi, patuh prosedur, dan sulit disentuh hukum. Demokrasi elektoral pun bersinggungan langsung dengan ekonomi rente.
Populisme sebagai Lapisan Simbolik
Untuk menjaga legitimasi publik, kepala daerah kerap mengedepankan citra populis. Kunjungan ke pasar, bantuan sosial, dan jargon ekonomi rakyat menjadi bagian dari narasi kekuasaan. Media sosial memperkuat citra ini.
Namun di balik simbol-simbol tersebut, arah kebijakan sering menunjukkan hal lain. UMKM dan koperasi disebut sebagai tulang punggung ekonomi, tetapi dukungan strukturalnya terbatas. Program bantuan bersifat jangka pendek. Proyek besar dan konsesi ekonomi tetap menjadi prioritas.
Populisme berfungsi sebagai lapisan simbolik yang menutupi praktik kebijakan yang lebih elitis. Kritik sering dibalas dengan satu kalimat sederhana: “Ini pilihan rakyat.”
Opsi DPRD yang Tak Bebas Masalah
Kekecewaan terhadap Pilkada langsung melahirkan kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Model ini dianggap lebih hemat anggaran dan minim konflik horizontal. Secara teoritis, energi politik bisa dialihkan ke pembangunan.
Namun pengalaman masa lalu menyisakan catatan kelam. Pemilihan lewat DPRD rawan transaksi elite. Proses berlangsung di ruang tertutup, jauh dari pengawasan publik. Kandidat dengan akses ke elite partai dan pemodal memiliki keunggulan. Rakyat tak gaduh, tetapi juga tak dilibatkan.
Relasi kepala daerah dan DPRD pun menjadi problematis. Fungsi pengawasan melemah karena adanya kesepakatan politik sejak awal. Demokrasi berjalan lebih sunyi, tetapi kekuasaan tetap terkonsentrasi di lingkaran sempit.
Sah Secara Hukum, Ganjil Secara Konstitusional
Baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama sah secara konstitusi. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut kepala daerah “dipilih secara demokratis.” Konstitusi tidak mengunci satu model tertentu.
Namun persoalan muncul ketika praktik kekuasaan yang sah secara hukum justru menyimpang dari tujuan konstitusi. Banyak kebijakan daerah patuh prosedur: tender mengikuti aturan, izin terbit resmi, laporan keuangan lolos audit. Negara tampak bekerja.
Masalahnya, arah kebijakan kerap menjauh dari mandat konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kedaulatan rakyat. Pasal 33 mengamanatkan pengelolaan kekayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ketika kebijakan lebih menguntungkan sponsor politik ketimbang masyarakat luas, konstitusi kehilangan daya hidupnya.
Fenomena ini sulit disentuh hukum pidana karena jarang melibatkan pelanggaran prosedural. Yang terjadi adalah rekayasa kebijakan: legal secara administratif, tetapi bermasalah secara konstitusional.
Demokrasi yang Diukur dari Proses
Selama ini, demokrasi Indonesia lebih sering diukur dari partisipasi pemilih dan kelancaran pemilu. Indikator kesejahteraan berada di pinggir. Padahal, bagi warga, demokrasi paling nyata dirasakan di dapur, bukan di bilik suara.
Di banyak daerah, APBD terserap untuk belanja birokrasi dan proyek besar. Ekonomi rakyat tetap rapuh. UMKM bertahan dengan dukungan terbatas. Koperasi berjalan terseok. Ketimpangan ekonomi antarwilayah melebar, meski pemimpin silih berganti.
Ketika demokrasi tak berbanding lurus dengan perbaikan kesejahteraan, kepercayaan publik pun tergerus.
Cermin dari Negara Lain
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa mekanisme pemilihan bukan faktor tunggal. Jerman memberi ruang variasi pemilihan, tetapi memperkuat birokrasi profesional dan pengawasan ketat. Korea Selatan memadukan pemilihan langsung dengan transparansi pendanaan politik.
Amerika Serikat memilih gubernur secara langsung, tetapi sistem check and balance berjalan keras. Sebaliknya, Tiongkok, tanpa pemilu daerah, menekan kepala daerah dengan target ekonomi konkret.
Pelajarannya jelas: demokrasi hanya bekerja jika disertai disiplin institusional dan orientasi kebijakan yang tegas.
Terjebak pada Perdebatan yang Salah
Indonesia terlalu lama terjebak pada debat langsung versus tidak langsung. Padahal persoalan utamanya terletak pada pendanaan politik yang gelap, partai yang oligarkis, dan pengawasan yang lemah. Mengubah mekanisme Pilkada tanpa membenahi struktur ini hanya akan memindahkan masalah.
Demokrasi pun menjadi ritual yang sah, tetapi kehilangan substansi.
Pertanyaan yang Tertinggal
Pada akhirnya, pertanyaan paling mendasar bukanlah siapa yang memilih kepala daerah, melainkan untuk siapa kekuasaan itu dijalankan setelah pemilihan selesai. Selama kebijakan lebih melayani elite dan pemodal, demokrasi akan tetap tampak sah di atas kertas, tetapi terasa jauh dari rakyat.
Demokrasi yang tak menyentuh kehidupan sehari-hari warganya adalah demokrasi yang belum selesai.




