Polisi Ciduk Dua Penyebar Konten Porno Dewasa dan Anak - Telusur

Polisi Ciduk Dua Penyebar Konten Porno Dewasa dan Anak

Ilustrasi / Net

telusur.co.id - Polisi menangkap jaringan pelaku penyebar jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak, dalam bentuk foto, video, dan cerita seks di website.

Penangkapan terhadap para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

"Pelaku SW (25) telah ditangkap, Rabu lalu, 18 Desember 2019, di Boyolali Jawa Tengah. Sedangkan Tersangka RM (38) ditangkap akhir November 2019 di rumahnya, daerah Bogor Jawa Barat," kata Argo.

Disampaikan Argo, modus yang dilakukan pelaku adalah membuat website sebagai sarana untuk mendistribusikan dan mentransmisikan jutaan konten pornografi dewasa dan anak-anak dalam bentuk foto, video dan cerita seks.

Mereka, menerima pembayaran dari para penyewa iklan pada ratusan situs porno yang dikelolanya sebesar Rp 3 juta per bulan. "Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2013."

Argo menambahkan motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Dari tangan para tersangka Polisi menyita 3 unit HP, 4 buah sim card, sebuah memory card, 4 buah modem, 5 buah harddisk, sebuah WiFi Repeater, 7 kartu ATM, Sebuah Kartu Kredit, sebuah token Bank BCA, sebuah unit Komputer, dan 5 buah buku tabungan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 29 UU ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar. [ipk]


Tinggalkan Komentar