Polisi Gerebek Pinjol Ilegal, DPR: Tangkap Pemiliknya! - Telusur

Polisi Gerebek Pinjol Ilegal, DPR: Tangkap Pemiliknya!

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto. (Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil menggrebek markas-markas Pinjaman Online (Pinjol) ilegal di beberapa tempat usai menerima respons dari Presiden Joko Widodo untuk memberantas pinjol.

Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto mengapresiasi langkah Polri telah merespons perintah Presiden terhadap pinjol ilegal.

"Saya mengapresiasi kerja dari Polri yang secara cepat dan tanggap bisa menangkap markas daripada pinjol ini. Jadi yang diambil ini kan sebenarnya mereka adalah debtcollector-debtcollector yang melakukan teror kepada masyarakat korban dari pinjol," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10/21).

Anggota DPR dari fraksi Gerindra ini pun meminta Polri dapat bergerak cepat menyisir setiap keberadaan pinjol-pinjol ilegal yang tidak hanya di satu lokasi atau wilayah saja.

Pasalnya, masih banyak markas dari pinjol ilegal yang  tetap beroperasi dan menebar teror yang harus segera ditangkap dengan sekaligus pemilik pinjol itu.

"Jadi saya minta kepolisian jangan hanya satu tempat tapi ini masih banyak lagi tempat-tempat yang merupakan markas daripada debtcollector pinjol-pinjol ini. dan secepatnya juga harus diselesaikan dan siapa pemilik-pemiliknya harus bertanggungjawab atas pinjol ilegal itu," tegasnya.

"Jadi tidak hanya operatornya saja, tetapi pemilik daripada lembaga atau wadah dari debtcollector yg melakukan teror terhadap korban pinjol ini bekerja harus juga dilakukan penangkapan," tegas Legislator Dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.

Di sisi lain, Wihadi pun menyoroti juga soal pemberian sertifikat kepada debt collector dianggapnya sangat tidak perlu.

"Saya pun meminta kepada Polri agar tidak ragu juga untuk memeriksa bahkan kalau perlu menangkap debtcollector yang bekerja di pinjol ilegal yang memiliki sertifikat resmi dari OJK jika mereka memang terbukti melakukan tindakan kriminal kepada masyarkat," ujar Wihadi yang juga Anggota Banggar DPR ini.

"Dan saya sedari awal sudah meminta kepada OJK untuk tidak memberikan  justifikasi terhadap permasalahan sertfikat daripada debtcolector," tegasnya.

Terakhir, Wihadi berharap seluruh jajaran Polri di satuan wilayah masing-masing agar ikut merespon apa sudah dilakukan Polda Metro Jaya untuk segera memberantas pinjol-pinjol ilegal yang sudah membuat resah masyarakat.

"Dan saya kira langkah ini harus diikuti oleh langkah-langkah dari Polri kalau kemarin sudah dilakukan Polda Metro mungkin Polda-polda lain juga bisa melakukan penangkapan pinjol yang ada didaerah masing-masing," tandasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggerebek kantor pinjaman online (fintech) ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Selain itu, Pold Metro Jaya juga melakukan penggerebekan kantor Pinjol Kawasan Green Lake C1-7, Cipondoh Kota Tangerang pada Kamis, (14/10/21). [Tp]


Tinggalkan Komentar