telusur.co.id - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Djoko Tjandra, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, ADK pada Selasa (21/7/20) kemarin.
Ia diketahui kerap mewakili Djoko saat sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono tak merinci siapa pengacara yang dimaksud. Karena pemeriksaan belum selesai, polisi berencana memeriksa ADK pada Rabu (22/7/20) hari ini.
“Ada pemeriksaan lanjutan kepada pengacara ADK karena kemarin belum selesai,” ujar Argo di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/20).
Selain itu, Argo mengatakan, Kataud Bareskrim akan diperiksa pada hari ini berkaitan dengan surat jalan untuk Djoko Tjandra.
“Kita akan memeriksa daripada Kataud Bareskrim, yang nanti kita menanyakan berkaitan dengan keluarnya surat jalan seperti apa di sana,” terang Argo.
Argo mengatakan pihaknya masih melakukan upaya penangkapan terhadap Djoko Tjandra. Polri masih berusaha untuk memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia.
"Kita sedang melakukan suatu kegiatanlah ya yang berupaya untuk melakukan penangkapan kembali atau pun memulangkan yang bersangkutan. Kita tunggu saja," jelas Argo.
Seperti diketahui, Djoko menjadi buronan paling dicari terkait kasus korupsi pengalihan tagihan Bank Bali pada 1999 lalu. Dia menjadi buronan sejak tahun 2009 lalu.
Djoko sempat dikabarkan pergi dan menjadi warga negara Papua Nugini (PNG). Setelah sekian lama buron, awal bulan ini Djoko dikabarkan kembali ke Indonesia dan ke Jakarta.
Djoko ke Indonesia untuk mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Djoko juga dikabarkan sempat mengubah nama hingga pihak Imigrasi tidak bisa mengidentifikasi sang buronan itu. [Tp]



