Polisi Ungkap Tembakau Sintetis Jenis Baru, Tujuh Tersangka Ditangkap - Telusur

Polisi Ungkap Tembakau Sintetis Jenis Baru, Tujuh Tersangka Ditangkap

Ungkap kasus tembakau sintetis jenis baru di Polda Metro Jaya (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap pabrik rumahan pembuatan tembakau gorilla atau biasa disebut Sinte. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh tersangka berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pabrik sinte ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial V. Meski berskala rumahan, namun sinte yang dihasilkan sudah disebarkan di sejumlah Provinsi.

"Kami lakukan pengungkapan home industry tembakau sintetis jaringan Provinsi atau tembakau gorila. Ini adalah jaringan yang salah satu tersangkanya sudah di lembaga pemasyarakatan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/3/21). 

Menurut Yusri, V merupakan otak dari sindikat ini. Dia yang mengendalikan sekaligus memerintahkan tersangka lainnya.

"Jadi V yang mengendalikan atau memerintahkan tersangka lainnya, termasuk penjemputan tembakau sintetis," katanya.

Modus operandi yang dilakukan pelaku, kata Yusri, yakni dengan memanfaatkan media sosial. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa plastik bening berisi bibit sintetis 10 gram positif MDMB 4e PINACA, yang merupakan jenis baru.

"Mereka bisa menciptakan bahan yang baru, namanya itu positif MDMB 4en Pinaca, dampaknya sama dengan orang menggunakan tembakau gorilla," terangnya.

Para pelaku, kata Yusri, mencampur tembakau sintetis secara manual dengan tembakau murni. Setelah jadi, sinte dikirim sesuai pesanan, menggunakan jasa pengiriman ke Jabodetabek, pulau Jawa, dan Bali.

"Tembakau sintetis dicampur dengan tembakau murni, kemudian dimasukkan kedalam bungkus kertas. Setelah jadi dijual dengan menggunakan Akun Emergency ke Jabodetabek, pulau Jawa, Bali, Lampung, Kalimantan Timur," paparnya. 

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 113 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Fhr)


Tinggalkan Komentar