telusur.co.id - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta menangkap enam orang berandalan motor yang tergabung dalam geng motor "Wisata Malam" dan "Valvoline".
Mereka ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MK (16) warga Kelurahan Cipaisan, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 29 Juni 2023 di Taman Katresna, Gang Rusa I Kelurahan Nagri Kidul, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
Keenam orang yang diamankan terdiri atas FRA (18) alias Kicot, FNF (16) dan AH (20), ketiganya warga Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, FAP (17), dan DA (19), keduanya warga Desa Kembangkuning, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta. Serta A (21) warga Kelurahan Nagri Kidul Kecamatan Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, keseluruhan pelaku berjumlah tujuh orang, adapun satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Dari keenam pelaku yang diamankan, dua di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolres Edwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (12/7/23).
Dijelaskan Edwar, kejadian bermula saat para pelaku berniat balas dendam kepada kelompok motor lainnya yang sebelumnya melakukan penyerangan terhadap mereka.
"Berdasarkan keterangan para pelaku, sehari sebelumnya para pelaku ini diserang oleh kelompok motor lainnya saat nongkrong di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar.
Keesokan harinya, para pelaku pun berniat balas dendam berkeliling Purwakarta mencari keberadaan kelompok motor yang menyerangnya tersebut.
Gagal menemukan keberadaan kelompok motor yang menyerang, para pelaku melampiaskan kekesalannya kepada pengendara motor lain yang bertemu dengan para pelaku di jalan.
"Karena tidak menemukan kelompok motor yang mereka cari, para pelaku ini melampiaskan kekesalannya kepada pengendara lain yang melintas di Jl. MR. DR. Kusuma Atmaja," ucap Edwar.
Korban bersama kedua temannya yang saat itu menggunakan satu sepeda motor kemudian melarikan diri karena ketakutan hingga sampai di sebuah gang.
Namun, Kata dia, para pelaku ternyata mengejar korban. Sementara, kondisi gang saat itu sedang diportal yang membuat korban dan temannya pun berhenti.
"Setelah itu korban dan temannya turun dari motor. Melihat para pelaku mengeluarkan senjata, korban semakin ketakutan. Dua orang teman korban berhasil melarikan diri sedangkan korban pada saat akan melarikan diri terkena bacokan celurit di punggungnya sebanyak dua kali," katanya.
Kemudian, pelaku lainnya membacok korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan gosir (golok bersisir) yang diarahkan ke area kepala dan punggung korban. Adapun dua pelaku yang masih di bawah umur sebagai joki yang mengendarai motor.
"Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dan sempat berkumpul. Senjata yang dibawa oleh semua pelaku dikumpulkan di satu orang, setelah itu para pelaku langsung pulang ke rumahnya masing-masing," ujar Edwar.
Dari para pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga celurit, satu jaket bertuliskan kelompok motor "Valvoline" dan dua unit motor yang digunakan para pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Satu barang bukti senjata tajam berupa gosir masih belum ditemukan dan diduga dibawa salah satu pelaku yang saat ini masih dilakukan pengejaran," ucap Edwar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini. Kami juga berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," kata Edwar. [Fhr]