Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton - Telusur

Polres Sampang Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton

Polisi menyita mobil yang membawa pupuk subsidi selundupan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polres Sampang, Polda Jatim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi seberat 9,6 ton jenis Urea dan Phonska yang hendak dikirim ke Kabupaten Madiun.

"Saat itu, kami menghentikan truk Nopol W 8926 UA dan pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan bahwa truk tersebut sebenarnya membawa pupuk bersubsidi," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono disitat dari laman resmi Polri, Senin (14/4/25).

Hartono mengungkapkan MF tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait pupuk bersubsidi tersebut. Sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang.

"MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang," katanya.

Saat ini, lanjut Hartono, polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

"Pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi," kata dia.

Akibat perbuatannya, MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar," pungkasnya. (Prt)


Tinggalkan Komentar