PPATK Catat Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp 1.200 Triliun - Telusur

PPATK Catat Perputaran Dana Judol pada 2025 Capai Rp 1.200 Triliun


telusur.co.id -Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, perputaran dana judi online pada 2025 di Indonesia tercatat mencapai Rp 1.200 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu. 

"Berdasarkan data, selama tahun 2025, diperkirakan perputaran dana judi online mencapai Rp1.200 triliun, sementara data tahun lalu (2024) sebesar Rp981 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, dikutip Jumat (25/4/2025). 

Ivan memaparkan, berdasarkan Laporan Tahunan, selama periode Januari- Desember 2024, diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi  transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459.646.282.207.290,00 (Rp1.459 triliun). 

Dimana, nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun. 

"Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun," ujarnya. 

Dia juga mengatakan dari hasil National Risk Assessment (NRA), TPPU merupakan tindak pidana terbesar yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.  

Selain tantangan TPPU, ada juga Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) yang dinilai akan terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto hingga platform online lainnya.

"Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut," ujar Ivan.[Nug] 


Tinggalkan Komentar