telusur.co.id - Praktisi hukum Petrus Selestinus mengatakan, inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman ke Lapas Cipinang adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara atau Pemerintah, yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM Cq. Lembaga Pemasyarakatan atau disingkat LP, yang melakukan pembinaan terhadap ribuan narapidana.
Petugas LP dan LP-nya sendiri setiap hari melakukan pelayanan publik baik terhadap masyarakat pengunjung yang hendak mengunjungi keluarganya sebagai narapidana di LP dan bagaimana model pelayanan petugas LP terhadap para narapidana yang jumlahnya begitu banyak dari berbagai macam manusia dengan karakter dan latar belakang berbeda.
Soal fungsi, kata Petrus, Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
"Yang namanya sidak itu sebuah terobosan dari setiap pemangku kepentingan yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan publik. Dengan demikian yang namanya sidak tidak harus sesuai dengan SOP, malah bila perlu Pejabat Ombudsman menyamar ketika melakukan tugas pengawasanke LP," kata Petrus, Minggu (5/1/20).
Menurut Petrus, momentum sidak ke LP Cipinang oleh Ombudsman sangat beralasan oleh karena di sana ada Narapidana Setya Novanto yang dikenal cukup bandel dengan seribu akalnya selalu beehasil memperdaya petugas LP, sebagaimana terbukti sering menggunakan fasilitas mewah di LP padahal menurut aturan setiap sel harus punya ukuran dan kelengkapan yang sama dan standar.
Menurut advokat senior itu, sidak Ombudsman sudah tepat. Tak ada agenda Ombudsman untuk mempermalukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. Terlebih karena sebelumnya, ICW sudah meminta Yasonna dipecat.
"Jadi Ombudsman tidak punya agenda untuk mempermalukan Yasonna Laoly meskipun peristiwa ini sangat memalukan bagi Yasonna," katanya.
"Yasona bisa saja lebih mementingkan urusan pertemanan dengan Napi Setya Novanto, ketimbang taat kepada aturannya, lantas memberikan keistimewaan sebagai sahabat sama-sama dulu di DPR, sehingga ada perlakukan istimewa. Padahal ada larangan untuk berperilaku diskriminatif terhadap sesama Napi," pungkasnya. [Tp]



