telusur.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan klarifikasi terkait isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode, boleh mencalonkan diri lagi sebagai calon wakil presiden (cawapres).
MK menegaskan, pernyataan itu merupakan pernyataan pribadi dari jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga.
"Pernyataan mengenai isu dimaksud (presiden dua periode boleh jadi cawapres) bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," tulis rilis siaran pers Humas MK, Kamis (15/9/22).
Pernyataan Fajar Laksono tersebut merupakan respons atau jawaban yang disampaikan dalam diskusi informal pada saat menjawab wartawan yang bertanya melalui chat WA atau WhatsApp.
Pernyataan Fajar tidak disampaikan dalam forum resmi, doorstop, apalagi dalam ruang atau pertemuan khusus yang sengaja dimaksudkan untuk membahas topik Presiden Jokowi dua periode boleh menjadi cawapres.
Di samping menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri, serta menjalankan fungsi kejurubicaraan, Fajar merupakan pengajar/akademisi.
Oleh karena itu, dalam beberapa kesempatan selama ini membuka ruang bagi wartawan yang ingin, baik bertemu secara langsung di ruang kerja, melalui chat WA, atau sambungan telepon, guna mendiskusikan isu-isu publik aktual, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik.
"Umumnya, wartawan ingin mendapatkan tambahan informasi, pemahaman, atau perspektif berbeda guna memperkaya sudut pandang, tidak untuk keperluan pemberitaan," jelas MK.
Sehubungan dengan itu, pada saat menjawab chat WA dimaksud, tidak terlalu diperhatikan bahwa jawaban tersebut dimaksudkan untuk tujuan pemberitaan. "Sehingga jawaban disampaikan secara spontan, singkat, informal, dan bersifat normatif," demikian pernyataan resmi Humas MK.[Fhr]



