Presiden ASPIRASI Hormati Penetapan UMP 2026 - Telusur

Presiden ASPIRASI Hormati Penetapan UMP 2026

Mirah Sumirat

telusur.co.id - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI ) mencermati bahwa hingga saat ini hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui keputusan masing-masing kepala daerah.

Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada para kepala daerah yang telah menetapkan UMP 2026. “ASPIRASI menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan,” ujar Mirah.

Namun demikian, ASPIRASI menilai bahwa meskipun secara nominal terdapat kenaikan UMP 2026 di hampir seluruh provinsi, kenaikan tersebut belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja. Kenaikan upah masih tertinggal dibandingkan dengan laju kenaikan harga pangan, bahan pokok, layanan kesehatan, transportasi, serta biaya pendidikan yang terus meningkat dari waktu ke waktu.

Mirah Sumirat menegaskan bahwa persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.

“Kami mengapresiasi penetapan UMP 2026 oleh para kepala daerah. Namun harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja. Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar Mirah Sumirat dalam keterangan pers tertulisnya.

Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.

“Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.

ASPIRASI menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.

Di akhir pernyataannya, Mirah Sumirat mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan serikat pekerja secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar