Prof Faisal Sebut Perlu Memasukan Aturan Pemidanaan Di KUHP Polisi Salah Tangkap - Telusur

Prof Faisal Sebut Perlu Memasukan Aturan Pemidanaan Di KUHP Polisi Salah Tangkap

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIR)

telusur.co.id -Guru Besar Hukum Universitas Borobudur Jakarta Faisal Santiago menilai,  perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

"Hal agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," ujar Faisal Santiago, dalam keterangannya,  Rabu (23/7/2021).

Faisal Santiago mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.

Faisal Santiago menegaskan bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.

"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," katanya. 

Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.

Dengan demikian, kata Prof. Faisal, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.

Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.


Tinggalkan Komentar