Proses Seleksi Dekot Dipersoalkan, PCNU Jaksel Minta Penetapan Dekot Ditinjau Ulang - Telusur

Proses Seleksi Dekot Dipersoalkan, PCNU Jaksel Minta Penetapan Dekot Ditinjau Ulang

Wakil Sekretaris PCNU Jakarta Selatan (Jaksel), Ahmad Faisal. Foto ist

telusur.co.id - Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi terkait penetapan anggota Dewan Kota (Dekot) terpilih periode 2024-2029 dinilai cacat prosedural karena dinilai tidak menimbang kemaslahatan dan bersifat transaksional. 

“Keputusan Gubernur Nomor 854 Tahun 2024 soal Dekot bermasalah,” ungkap Wakil Sekretaris PCNU Jakarta Selatan, Ahmad Faisal kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Ia juga menilai penetapan anggota Dekot khususnya di Jakarta Selatan, diduga tidak ada keterbukaan publik. Bahkan, terkesan ditutup-tutupi oleh Pemkot Jakarta Selatan.

Fakta ini diperoleh dari para calon Dekot yang menyatakan bahwa pengumuman Dekot melewati batas jadwal tahapan- tahapan seleksi yang dibuat Sekda. Kata dia, hingga saat ini hasil seleksi di Pansel juga tidak diumumkan. 

Padahal, lanjutnya, pengumuman Pansel itu penting karena sesuai amanat Perda tentang Dekot.

“Siapa terpilih no satu, dua, dan seterusnya. Proses seleksi terakhir adalah di Pansel dan Dekot menganut sistem PAW, akan tetapi hal itu tidak dilakukan. Beberapa calon Dekot menyampaikan bahwa Pemkot Jakarta Selatan memanggil orang-orang yang terpilih secara diam-diam,” duga Faisal.

Seharusnya Pansel mendengarkan aspirasi dari kalangan tokoh masyarakat, bahkan organisasi keagamaan (tokoh keagamaan). Sebab, Kota Jakarta Selatan memerlukan figur atau tokoh yang dapat diterima di semua kalangan masyarakat. Bukan hanya soal like and dislike atau kepentingan sesaat.

"Kami meminta agar Keputusan Gubernur Nomor 854 itu segera ditinjau ulang. Dan seharusnya melalui mekanisme yang benar, terbuka dan adil,” tegas Faisal. 

Penolakan yang sama juga dilontarkan Ketua FPKB DPRD DK Jakarta, M. Fuadi Luthfi. Menurutnya, penetapan Dekot cacat prosedural. “Kami sampai pada satu kesimpulan bahwa penetapan Dekot periode 2024-2029 cacat prosedural,” kata Fuadi, Sabtu, 28 Desember 2024. [ham]


Tinggalkan Komentar