Putusan MK Soal Pemilu Lokal dan Nasional Langkahi Kewenangan DPR - Telusur

Putusan MK Soal Pemilu Lokal dan Nasional Langkahi Kewenangan DPR


telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, merespons soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 tentang penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal yang dinilai paradoks.

Khozin menyampaikan, dalam putusan sebelumnya, MK telah memberikan enam opsi model keserentakan pemilu. Tetapi, putusan terbaru justru membatasi pada satu model keserentakan.

"Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks," kata Khozin di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Seharusnya MK konsisten dengan putusan sebelumnya yang memberi pilihan kepada pembuat undang-undang (UU) dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.

“UU Pemilu Bahwa yang belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak juga menjadi alasan bagi MK untuk “lompat pagar” atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.

Apalagi,, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. 

"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan," sesal Khozin.

Anggota DPR dari Fraksi PKB itu juga menilai, dampak keputusan ini akan berdampak secara konstitusional terhadap kelembagaan pembentuk UU (DPR dan Presiden), konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu, hingga persoalan teknis pelaksanaan pemilu.

"Implikasi putusan MK ini cukup rumit. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di akhir makna tambah penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap keputusan yang mengakhirinya," terang Khozin.

Lebih lanjut, Parlemen tentu akan menjadikan putusan MK terbaru menjadi bahan penting dalam perubahan UU Pemilu yang memang diagendakan segera dibahas di DPR dan akan melakukan rekayasa konstitusional dalam desain kepemiluan di Indonesia.

“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tandas Khozin.[Nug]

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar