telusur.co.id - Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini, Kamis (26/12/19) dipastikan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman akibat kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Kebebasan Ratna didapatkan usai permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kemenkumham.
"Hari ini tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok bambu. Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) ibu Ratna diterima dan dikabulkan," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi dalam keterangannya.
Ibunda Atiqah Hasiholan ini juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada hari raya Idul Fitri dan momentum kemerdekaan RI 17 Agustus.
Ratna diketahui sudah menjalani 15 bulan kurangan. Dari total 2 tahun vonis yang dijatuhkam oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terhitung mulai menjalani kurungan sejak Oktober 2018.
Ratna akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah menghirup udara bebas. "Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak- anak dan cucunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dengan hukuman 2 tahun penjara lantaran dinilai bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang nomor 1 tahun 1947.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Joni.[Fh]



