telusur.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan refleksi akhir tahun 2019. Ada 15 poin rekomendasi yang dikeluarkan untuk menyikapi kondisi bangsa dewasa ini. Hal ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk mempersiapkan kehidupan bangsa yang lebih baik.

Terkait masalah hukum terutama kasus soal korupsi, MUI tegas menyuarakan penuntasan beberapa kasus yang hingga saat ini masih mangkrak.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pendidikan dan Kaderisasi MUI KH Abdullah Jaidi dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2019 di Kantor MUI, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/19).

Abdullah mengatakan, MUI meminta aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan untuk bertindak tegas dan cepat dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Menurutnya, banyak kasus korupsi yang belum tuntas ditangani hingga menjadi perhatian masyarakat luas sampai akhir tahun 2019 sekarang ini. Dia mencontohkan sejumlah kasus yang hingga saat ini masih belum bisa diselesaikan seperti BLBI, kasus Bank Century dan yang teranyar adalah soal Jiwasraya.

"Kasus BLBI, Century dan Jiwasraya. Untuk itu kepada para koruptor hendaknya dijatuhkan hukuman yang berat," kata Abdullah.

Menurutnya, hukuman berat ini adalah upaya untuk membuat jera para koruptor untuk kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara. Hingga dia mendorong perlu dijatuhkan pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

"Korupsi ini nyata-nyata telah sangat merugikan bangsa dan negara dan menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat," tandasnya. [Tp]