telusur.co.id - Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rekapitulasi verifikasi faktual (verfak) terhadap 18 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada Rabu (14/12/22), hanya Partai Ummat satu-satunya yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai Ummat dinyatakan TMS di dua provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur Provinsi Sulawesi Utara.
"Partai Ummat, syarat minimal 17, wilayah memenuhi syarat 12, kesimpulan tidak memenuhi syarat," kata perwakilan KPU Provinsi NTT di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/22).
Selain NTT, Partai Ummat juga TMS di Sulawesi Utara. KPU Sulawsi Utara menyatakan Partai Ummat hanya memenuhi syarat kepengurusan di 1 kabupaten/kota dari syarat minimal 11 kabupaten/kota.
"Partai Ummat, syarat minimal 11, wilayah memenuhi syarat 1, kesimpulan tidak memenuhi syarat," ucapnya.
Sebanyak 17 parpol dinyatakan lolos tahap verifikasi faktual. Usai menetapkan parpol peserta Pemilu 2024, KPU akan mengundi nomor urutnya.
Berikut daftar 17 parpol lolos verifikasi faktual:
1. PDI Perjungan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Buruh
Tidak lolos verifikasi faktual:
1. Partai Ummat.[Fhr]



