telusur.co.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/20) dini hari. Wahyu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI.
Wahyu menuliskan sebuah surat terbuka terkait penangkapannya. Surat tersebut diberikan Wahyu sesaat hendak dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan Sekjen KPU atas peristiwa yang saya alami," tulis Wahyu dalam surat tersebut, Jumat (10/1/20).
Dalam surat itu, Wahyu juga meminta maaf kepada KPU di seluruh Indonesia. Menurutnya kasus yang saat ini tengah dijalaninya murni kesalahan pribadi.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia. Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," tambahnya.
Selain meminta maaf, Wahyu juga menyatakan akan mengundurkan diri dari KPU. "Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," tuturnya dalam surat tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.
Wahyu akan ditahan selama 20 hari pertama. Ia akan ditahan di Rutan POM Guntur.
Dua tersangka lainnya akan ditahan di dua rutan berbeda. Agustini Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu, akan ditahan di Rutan K4. Sementara Saeful dari pihak swasta akan ditahan di rutan C1 cabang KPK. [Tp]



