Revisi UU IKN, Irwan Fecho: Bukti Pemerintah Tak Yakin IKN Didukung Investasi Swasta, Apalagi Asing - Telusur

Revisi UU IKN, Irwan Fecho: Bukti Pemerintah Tak Yakin IKN Didukung Investasi Swasta, Apalagi Asing

Anggota Komisi V DPR RI, Irwan Fecho. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi V DPR RI Irwan Fecho menyoroti rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN. Menurutnya, hal itu terkesan untuk menutupi kesalahan perencanaan dan pembiayaan IKN yang serampangan. 

"Tentu sangat disesalkan mengingat pembiayaan IKN melalui APBN sudah berjalan sejak 2022 dan juga tahun depan baru pemerintah mau sediakan aturannya," kata Irwan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/12/22).

Menurut Irwan, Pemerintah memaksakan penggunaan APBN terburu-terburu tanpa ada batasan yang jelas dan tegas berapa yang akan digunakan. 

"Pernyataan pak Yasonna yang mengakui UU IKN direvisi agar pemerintah dapat menggunakan APBN untuk mendanai IKN membuktikan bahwa pemerintah tidak yakin IKN didukung investasi swasta, apalagi dari investasi asing. Berbeda dengan janji Jokowi yang hanya akan menggunakan 20 persen APBN dari total dana Rp486 triliun," ungkap Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu.

Dijelaskan Irwan, pemerintah berjanji menggunakan 80 persen pembiayaan IKN melalui skema KPBU, investasi swasta, maupun BUMN dan BUMD. Bahkan sebelumnya Kementerian Investasi mencatat bahwa Uni Emirat Arab telah merealisasikan investasinya senilai US$ 20 miliar atau sekitar Rp299,84 triliun (kurs: Rp14.992).  

"Namun saat kunjungan Banggar DPR ke Dubai dan Abu Dhabi, saya berkesempatan langsung tanya dengan pihak Dubai Islamic Bank, Abu Dhabi Investment Authority (ADIA) juga Abu Dhabi Developmental Holding Company (ADQ). Saya tanya: Presiden Indonesia telah menetapkan ibu kota baru di Kalimantan Timur.  Pertanyaan saya, apakah ada rencana partisipasi investasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN?" beber Irwan.

"Mereka menjawab bahwa semua adalah Tidak ada. Mereka justru mempertanyakan pemerintah mau bikin apa, peta jalan investasinya apa? Mereka belum melihat sesuatu dari IKN ini," sambungnya.

Jika yang dikatakan pihak dari Uni Emirat Aran ini benar, kata Irwan, artinya data investasi swasta oleh pemerintah terkait IKN itu bohong. 

"Ya bisa dikatakan itu harapan palsu bagi rakyat. Sehingga janji hanya 20% persen APBN untuk IKN ini patut diawasi, mengingat APBN juga masih dibutuhkan untuk pembangunan yang merata di seluruh tanah air Indonesia," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengusulkan untuk memasukkan revisi Undang Undang (UU) 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Tujuannya, agar pemerintah dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendanai IKN. 

"Iya. Sebagianlah, iya. Mekanisme pertanggungjawabannya, kontinuitasnya," ujar Yasonna saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/12/22). [Tp]


Tinggalkan Komentar