telusur.co.id - Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Resmob Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pembunuhan Driver GrabCar Online bernama Adhi Darajat Putra Direja, warga Perum Kelurahan Karang anyar Kecamatan/ Kabupaten Subang.
Pembunuhan terjadi gegara cekcok tak mau bayar ongkos Grabcar pulang pergi Subang-Padalarang. Pelaku pembunuhan berinisial GUN.
Kapolres Subang AK BP Teddy Fanani, didampingi Kasat Reskrim AKP Deden A. Yani, membeberkan pembunuhan berawal ketika pelaku GUN memesan Grabcar tujuan Subang - Padalarang, sesampainya di Padalarang (GUN) berkata meminta ikut lagi ke Subang.
Namun, nahas sesampainya di kosan pelaku di Subang, Selasa 21 Januari 2020 pukul 03.00 WIB. Pelaku dan korban terlibat percekcokan karena urusan ongkos Grabcar.
Rupanya, GUN tak terima dan emosi. Kemudian masuk ke kamar untuk mengambil pisau sangkur lalu menusukan pisau ke leher dan wajah kiri korban hingga meninggal dunia, lalu jenazahnya dibuang di pinggir jalan Raya Subang-Bandung, tepatnya di kampung Patrol Desa Tambak Mekar Kecamatan Jalancagak berbatasan Kecamatan Cijambe-Subang.
Kemudian pelaku membawanya kendaraan milik korban, Toyota Sienta Nopol D 1612 QZZ, ke daerah Leles Kabupaten Garut. Kendaraan tersebut posisi keberadaanya telah terdeteksi dan bahkan kendaraan tersebut ternyata sudah dijual senilai Rp. 10 Juta di daerah Leles Kabupaten Garut.
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Resmob Polda Jabar, tak kalah gesit segera meluncur ke alamat tersebut dan berhasil menangkap penadah kendaraan Toyota Sienta Silver bernopol D 1612 QZZ yakni berinisial AM dan dari keterangan AM polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial GUN.
"Tim berhasil tangkap pelaku tersangka GUN dan terpaksa kedua kakinya dihadiahi dengan timah panas, karena mau melarikan diri, penangkapan tersangka itu tak jauh dari tempat AM, dan barang bukti langsung diamankan Tim Sat Reskrim Polres Subang," ungkap Kapolres.
Kendati demikian tindakan perlakuan tersangka GUN, kini dijerat dengan pasal, 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan sementara AM penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 Tahun Penjara.
Laporan Deny Suhendar