telusur.co.id -Anggota Komisi XIII DPR RI Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Rieke Diah Pitaloka, menghadiri sidang perdana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026). Kehadirannya ditegaskan bukan untuk mengintervensi proses hukum maupun mempengaruhi putusan pengadilan, melainkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI.
Rieke menyampaikan bahwa fungsi pengawasan tersebut dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara.
“Kehadiran saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mempengaruhi putusan pengadilan. Kehadiran ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan konstitusional DPR RI yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara,” ujar Rieke.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan merupakan fondasi utama negara hukum. Oleh karena itu, setiap proses peradilan yang menjadi perhatian masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan prinsip due process of law.
“Setiap proses peradilan yang menjadi perhatian masyarakat harus dijalankan secara transparan, akuntabel, profesional, dan sesuai prinsip due process of law,” katanya.
Dalam keterangannya, Rieke menilai terdapat sejumlah fakta dalam perkara Nikita Mirzani yang patut mendapatkan klarifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Ia menjelaskan bahwa pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan banding tetap berlaku.
Rieke memaparkan kronologi proses kasasi yang tersedia. Permohonan kasasi diajukan pada 15 Desember 2025, memori kasasi disampaikan pada 24 Desember 2025, berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung pada 14 Januari 2026, kemudian didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026. Putusan kasasi dijatuhkan sehari kemudian, yakni pada 13 Maret 2026, sementara salinan resmi putusan baru diterima pada 26 Mei 2026.
Berdasarkan fakta tersebut, ia menyebut terdapat sejumlah pertanyaan yang layak memperoleh penjelasan.
“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun, proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan,” ujarnya.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” tegasnya.
Perhatian publik terhadap perkara ini, lanjut Rieke, juga muncul karena Ketua Majelis Kasasi perkara Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Soesilo.
Ia mengingatkan bahwa dalam perkara Ronald Tannur Nomor 1466 K/Pid/2024 terkait kematian Dini Sera Afrianti, Soesilo pernah menyampaikan dissenting opinion yang menekankan pentingnya dua alat bukti yang sah, keyakinan hakim, dan pembuktian mens rea atau niat jahat dalam perkara pidana.
Menurut Rieke, pandangan tersebut menunjukkan pentingnya kehati-hatian dan standar pembuktian yang tinggi dalam penanganan perkara pidana.
Rieke juga menyoroti bahwa perkara Dini Sera memiliki arti penting dalam sejarah penegakan hukum karena dari rangkaian penanganannya terungkap dugaan praktik mafia peradilan yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
“Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan bukanlah tindakan berlebihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” katanya.
Soroti Mekanisme Pengawasan Etik
Dalam pernyataannya, Rieke turut mengingatkan bahwa publik mengetahui majelis kasasi perkara Ronald Tannur pernah dilaporkan ke Komisi Yudisial pada 20 November 2024 dan kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan etik.
Sementara dalam perkara Nikita Mirzani, keluarga dan kuasa hukum terdakwa juga telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial pada 14 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hak konstitusional warga negara sekaligus bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem hukum Indonesia
Tiga Rekomendasi
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan yang dijalankannya, Rieke menyampaikan tiga rekomendasi kepada lembaga terkait.
Pertama, Komisi Yudisial diminta melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional terhadap laporan yang telah diterima serta menyampaikan perkembangan penanganannya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kedua, Badan Pengawasan Mahkamah Agung didorong melakukan evaluasi administrasi perkara, termasuk proses distribusi berkas, pemeriksaan perkara, dan penyampaian salinan putusan guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum berjalan dengan baik.
Ketiga, Kejaksaan Agung Republik Indonesia diminta melakukan langkah hukum apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan suap, gratifikasi, pengondisian perkara, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses peradilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rieke menegaskan bahwa pernyataan sikap yang disampaikannya tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik maupun tindak pidana oleh pihak mana pun.
“Yang sedang diperjuangkan adalah kepastian bahwa setiap warga negara memperoleh proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Rieke menekankan bahwa keadilan bagi Dini Sera Afrianti dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang saling bertentangan.
“Keadilan bagi Dini Sera dan keadilan bagi Nikita Mirzani bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya menuntut satu prinsip yang sama: penegakan hukum yang konsisten dan penegakan etika hakim yang tidak pandang bulu,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap etika peradilan merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap hukum dan lembaga peradilan.
“Sebab ketika etika peradilan tidak diawasi secara sungguh-sungguh, yang terancam bukan hanya keadilan dalam satu perkara, melainkan kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri,” tutup Rieke.



