Telusur.co.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta Pemerintah menyiapkan naskah akademik Revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya RUU tersebut masuk kedalam Prolegnas Prioritas.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo saat di hubungi, Jakarta, Senin (12/3/18).

“Pemerintah diharapkan menyerahkan Naskah akademik RUU Narkotika,” ucapnya.

Jika pemerintah belum bisa memberikan naskah tersebut. Maka, menurut Firman, DPR dapat mengambil alih sebagai pengusul.

“Kalau (pemerintah) tidak siap. DPR Siap ambil alih pengusulannya,” tegas Firman.

Anggota komisi IV DPR ini juga berharap, UU Narkotika dapat segera dibahas dan diselesaikan pada masa sidang ini.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo menginginkan UU Narkotika sesegera mungkin direvisi demi memperkuat memberantasan narkoba di Tanah Air.

“Kita tidak boleh setengah hati dalam memberantas peredaran Narkoba. Semua pihak harus berjihad melawan narkoba. Karena itu, saya minta kepada pemerintah untuk segera membahasnya dengan DPR bersama BNN,” kata Bambang dalam keterangan pers, Senin (12/3/2018).[far]