Saat Libur Lebaran, Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Wilayah Jakarta  - Telusur

Saat Libur Lebaran, Dishub DKI Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Wilayah Jakarta 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan ganjil genap di sejumlah wilayah Jakarta akan ditiadakan selama libur Lebaran Idul Fitri 1145 Hijriah. 

"Ganjil genap libur lebaran tidak berlaku. Itu (saat) cuti bersama (ganjil genap) juga tak berlaku," ujar Syafrin saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/4/23).

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) bersama Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. 

Aturan ditiadakannya ganjil genap itu juga disebut dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

Dengan demikian sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, yang ditetapkan sesuai keputusan presiden.

Meskipun begitu, Syafrin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara. [Fhr]


Tinggalkan Komentar