telusur.co.id - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (4/5/20).
Said Didu tidak hadir dalam agenda pemanggilan Bareskrim Polri dengan alasan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta karena wabah virus corona (Covid-19).
Ketidakhadiran Said Didu dari panggilan polisi membuat sejumlah pihak menudingnya pengecut. Bahkan, tagar #SaidDiduPengecut sempat menjadi trending topic di Twitter Indonesia pada Senin (4/5/20) kemarin.
Menanggapi hal itu, Sekjen Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, Said Didu adalah sosok yang ksatria dan sadar akan hukum, bukan pengecut seperti dituding beberapa pihak di media sosial.
Menurutnya, ketidakhadiran Said Didu dengan alasan mentaati PSBB justru menunjukkan Said lebih mengutamakan kemaslahatan bangsa yang saat ini dilanda pandemi Covid-19.
"Justru beliau adalah ksatria yang sadar akan hukum, beliau lebih mementingkan urusan yang lebih penting untuk kemaslahatan bangsa dengan mentaati PSBB yang kita tahu segala kegiatan apapun termasuk ibadah bersama saja ditiadakan untuk sementara," kata Novel kepada wartawan, Selasa (5/5/20).
Bahkan, kata Novel, kegiatan pelayanan masyarakat sendiri termasuk pelayanan yang dilakukan pihak kepolisian kepada masyarakat saja ditunda dulu.
"Bahkan kegiatan peradilan juga dibatasi," ujar Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini.
Karenanya, Novel menyebut, sudah seharusnya polisi menunda pemeriksaan terhadap Said Didu hingga selesainya masa PSBB.
"Maka dalam kasus hukum yang dituduhkan kepada Said Didu itu tidak terkecuali yang wajib ditunda dulu. Pemeriksaan seharusnya nanti selesai masa PSBB agar peraturan pemerintah berkenaan dengan PSBB sama-sama ditaati," terang Novel.
Sebelumnya, kuasa hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri karena ada pemberlakuan PSBB di Jakarta.
"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," kata Helvis di Jakarta, Senin (4/5/20).
Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik. "Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," ujarnya. [Tp]



