telusur.co.id - Partai Buruh bakal mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada Kamis (9/6/2022) besok.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebut kedatangan mereka untuk memprotes Peraturan KPU (PKPU) yang mengharuskan anggota partai politik berdomisili sesuai KTP elektronik. PKPU itu mengikuti UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang mengharuskan partai politik memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
Merujuk PKPU tersebut, seseorang yang alamat KTP-nya di Kabupaten Semarang Jawa Tengah, misalnya, dia hanya boleh terdaftar sebagai anggota pada kepengurusan partai di Kabupaten Semarang saja.
Statusnya sebagai anggota partai tidak diakui bila dia terdaftar pada kepengurusan partai di kabupaten/kota yang lain di Indonesia. Ketentuan ini berlaku sekalipun faktualnya yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
"Aturan yang demikian jelas bertentangan dan melanggar hak-hak sipil serta hak-hak politik warga negara sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945," kata Said, dalam keterangannya, Rabu (8/6/22).
Said menyatakan, bagaimana mungkin untuk menjadi anggota parpol saja masyarakat dibebani syarat harus beralamat sesuai KTP. Sedangkan untuk menjadi calon pejabat negara, seperti caleg DPR RI, DPD RI, tidak ada kewajiban calon untuk bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP di daerah pemilihannya.
"Nah, disini saya lihat KPU tampaknya keliru dalam menafsirkan makna 'penduduk' yang dimaksud dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam bayangan KPU, satu-satunya parameter penduduk adalah KTP. Padahal tidak demikian," tuturnya.
Said menjelaskan, definisi penduduk telah tegas diatur dalam Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia."
Pengertian itu ditegaskan kembali dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 23/2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Jadi, tutur Said, merujuk pada pengertian konstitusi tersebut, tolok ukur penduduk yang sesungguhnya adalah "tempat tinggal", bukan KTP. Adapun tempat tinggal penduduk tidak selalu sama dengan yang tertera di KTP mereka.
Bagi dia, sudah tidak tidak perlu dibuktikan lagi (notoire feiten), secara faktual sangat banyak masyarakat yang lantaran suatu keadaan terpaksa harus bertempat tinggal atau berdomisili di alamat yang berbeda dari yang tercantum di KTP.
"Nah, ini soal-soal yang begini tentu harus diluruskan agar Pemilu 2024 tidak diwarnai dengan terlanggarnya hak politik masyarakat untuk menjadi anggota partai yang menjadi bagian dari hak konstitusional sekaligus hak asasi manusia," bebernya.
Menurut Said, hal-hal seperti ini yang akan ditanyakan kepada KPU agar jangan sampai ketika masa verifikasi faktual keanggotaan nantinya ada anggota Partai Buruh yang dicoret atau dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU hanya karena alasan anggota bersangkutan terdaftar pada kepengurusan Partai Buruh di suatu kabupaten/kota yang berbeda alamat dengan KTP-nya.[Fhr]



