telusur.co.id - Mahkamah Agung menolak untuk mempertimbangkan sebuah permohonan yang meminta penyensoran postingan media sosial dari aktor Kangana Ranaut. Pemohon Chanderjit Singh Chanderpal mengklaim bahwa ia 'terluka' oleh unggahan Ranaut yang menuduh bahwa "para petani Sikh merupakan teroris Khalistan."
Pengadilan menyatakan bahwa mereka tidak akan melayani petisi pihak ketiga tentang hal yang sama. Permohonan ini didengar oleh Hakim DY Chandrachud dan Bela M Trivedi.
Petisi tersebut menuduh bahwa pernyataan Ranaut 'dimaksudkan untuk menyebabkan kerusuhan' dan melukai pernyataan keagamaan komunitas Sikh. Petisi tersebut menyatakan, "(Ini) menjunjung tinggi genosida tahun 1984, yang berarti bahwa Sikh harus diperlakukan sebagai ras yang lebih rendah seperti nyamuk yang tidak diinginkan dan mereka membutuhkan seorang Guru seperti Nyonya Indira Gandhi ketika Guru Abadi Sikh adalah Guru Granth Sahibjee.".[tp]