telusur.co.id - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar, Pertalite dan Pertamax mulai Sabtu (3/9/22). Konsekuensi dari kenaikan harga BBM, pemerintah menganggarkan kepada 20,65 juta masyarakat bansos BBM sebesar Rp24,17 triliun dalam APBN 2022 yang jumlahnya Rp3.106,4 triliun.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mengatakan, jika dibandingkan dengan subsidi bunga rekap Obligor BLBI, nilai bansos BBM tidak setara, hanya 0,8% dari APBN 2022 tersalurkan kepada masyarakat untuk bansos BBM. Sedangkan subsidi APBN 2022 menyumbang 1,98% (Rp 50-60 triliun) untuk pembayaran bunga rekap Obligor BLBI.
"Ada intoleransi dalam APBN 2022 antara 20,65 juta penerima bansos BBM dengan subsidi bunga rekap BLBI yang diberikan kepada 48 Obligor BLBI," kata Hari dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (17/9/22).
Hari menuturkan, ketika subsidi BBM akan dicabut dan mengambil kebijakan untuk menaikkan menjadi harga normal, perlu diingat oleh rakyat bahwa ada juga yang menikmati pembayaran subsidi bunga obligasi rekap eks Bantuan Langsung Bank Indonesia (BLBI) yang harus diberhentikan karena berpotensi membuat anggaran untuk rakyat menjadi terbatas.
Menurutnya, pembayaran obligasi rekap eks BLBI sudah dibayarkan selama 23 tahun sejak 1999 sekitar Rp50-60 triliun per tahun, yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Bahkan konglomerat-konglomerat yang selama ini mengangkangi negara dengan menikmati bunga rekap hingga Rp50-an triliun per tahun yang diambil dari APBN mendapat fasilitas khusus yang tidak sesuai prinsip Pancasila sila ke 5, 'Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia'," ungkapnya.
"Jika Pemerintah cinta rakyat, lebih baik pertahankan subsidi BBM untuk rakyat dari pada mensubsidi Oligarki Obligor BLBI. Ada intoleransi dalam APBN 2022 yakni bansos BBM Rp24,17 triliun sedangkan subsidi bunga rekap obligor BLBI Rp50-60 triliun," pungkasnya. [Tp]



