Sebelum Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Diminta Mundur dari Kepolisian - Telusur

Sebelum Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Diminta Mundur dari Kepolisian

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Pengamat politik Ray  Rangkuti meminta kepada Komisi III DPR RI supaya mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih, Komjen Firli Bahuri, untuk memilih apakah ingin tetap menjadi Polri atau menjabat sebagai Komisioner KPK.

Pasalnya, jika Firli menjalankan dua tugas sekaligus, yakni sebagai anggota Polri dan Komisioner KPK, hal itu tidak patut dan menyalahi prinsip pengelolaan negara yang baik. 

Firli sendiri bakal dilantik sebagai Ketua KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/19) mendatang. Jelang pelantikan, Firli dirotasi dari jabatannya sebagai Kabaharkam Polri menjadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri pada Senin (16/12/2019) hari ini.

"Jadi dari aspek manapun tidak patut. Karenanya komisi III harus mendesak Firli pilih jadi polisi atau komisioner KPK. Bukan hanya karena tidak tren tapi itu menyalahi prinsip pengelolaan negara yang baik," kata Ray di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Senin (16/12/19).

Menurut Ray, Firli akan sulit keluar dari konflik kepentingan jika tidak mundur dari keanggotaan Polri ketika sudah menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Dia akan berada di posisi sulit untuk menentukan apakah tunduk kepada Kapolri atau kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia itu.

Ray pun meminta kepada institusi kepolisian untuk mengingatkan anggotanya agat tetap menjaga profesionalitas kepolisian.

"Institusi kepolisian juga harus ingatkan untuk anggota polisi, anda mau jadi anggota polisi dengan status polisi atau mau kerja di tempat lain," tegas Ray. 

Lebih lanjut, Ray mengimbau agar Firli mundur dari jabatannya di institusi kepolisian sebelum dilantik menjadi pimpinan KPK. Pasalnya, posisi Firli di KPK atas asas perbantuan, melainkan yang bersangkutan mendaftar sendiri untuk menjadi pimpinan KPK.

"Kalau penyidik KPK itu atas dasar asas perbantuan. Ditugaskan secara resmi atas dasar permintaan KPK. Tapi polisi yang atas dasar inisiatif sendiri sudah sepatutnya dia mundur. Tidak boleh mendua," tandasnya.


Tinggalkan Komentar