telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menyusun sejumlah satuan tugas baru bagi penegak hukum di internal lembaga antirasuah itu. Langkah pertama, membentuk satuan tugas (satgas) operasi tangkap tangan (OTT), satgas tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan satgas case building.
Hal ini dibenarkan oleh pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (2/2/20).
"Sudah dibahas dan dibuat timeline, sekarang sedang proses pembentukan. Nanti kalau sudah selesai kami rilis," kata Ali.
Pimpinan KPK juga membenarkan akan adanya satuan tugas baru teraebut. Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, penyusunan satgas baru ini akan rampung dalam waktu dekat. Meski begitu, dia belum mengetahui berapa jumlah personel yang dibutuhkan.
"Masih dalam penyusunan. Mungkin minggu ini sudah ada SK-nya," ujar Lili.
Sebelumnya, rencana pembentukan struktur baru ini pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR pada Senin (27/1/20) lalu. Menurutnya, satgas dibentuk sebagai solusi untuk mengatasi tunggakan kasus yang menumpuk di KPK.
"Ke depan, kami sudah sepakat akan membentuk satgas tersendiri yang menangani tertangkap tangan, case building, dan TPPU," terang Alex.
Alex menjelaskan, untuk menyelesaikan lebih banyak kasus, satgas dibentuk agar KPK tak terlalu berfokus pada kegiatan tangkap tangan. Akibatnya, kegiatan itu menyedot banyak sumber daya manusia. Dia menginginkan sebagian pegawai KPK menangani case building.
Alex menilai upaya pembentukan tim baru tersebut tidak akan mengurangi upaya operasi tangkap tangan yang selama ini sering dilakukan KPK. Menurut dia, pembagian satgas itu bertujuan agar pengelolaan pegawai dilakukan secara profesional. [Tp]



