telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menggelar sidang sengketa antara PT Andal Rekacipta Pratama (PT Andal) selaku Penggugat, dengan PT Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I.
Sidang yang berlangsung, Selasa (10/3/2020) tersebut di pimpin oleh Dulhusin selaku Hakim Ketua dan Zuherna selaku Panitera Pengganti.
Dalam persidangan, hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum dari Penggugat yaitu Rinto Wardana dan Kuasa Hukum dari Tergugat II yaitu Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun, tidak terlihat Tergugat I dan Tergugat III. Bahkan, kedua pihak tidak menunjuk kuasa hukumnya.
Atas itu, persidangan ditunda dan akan diadakan kembali pada, Selasa tanggal 31 Maret 2020 karena Pengadilan akan melakukan pemanggilan kedua terhadap PT. Fortunindo Artha Perkasa dan PT. Baja Trikersa Persada.
Perkara yang terregister dengan Nomor: 90/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst tersebut merupakan buntut dari pemutusan kontrak Pembangunan Pasar Pelita Sukabumi yang dilakukan oleh PT. Fortunindo Artha Perkasa (PT Fortunindo) selaku Tergugat I secara sepihak.
Kuasa hukum PT. Andal, Rinto Wardana mengatakan, akibat pemutusan hubungan pekerjaan tersebut mengakibatkan PT Andal mengalami kerugian sebesar Rp 8.745.222.336.
Angka tersebut, kata dia, muncul dari perhitungan progres pekerjaan versi PT Andal dimana angka tersebut seharusnya dibayar oleh PT Fortunindo.
Disamping itu, akibat pemutusan ini mengakibatkan pembangunan Pasar Pelita Sukabumi terseok-seok sampai saat ini.
“Sejak awal, Pihak PT. Fortunindo tidak memiliki iktikad baik. Hal ini terbukti ketika dua kali Klien kami bertemu dengan Bapak Hartono selaku owner PT. Fortunindo, dimana Pak Hartono meminta kepada klien kami untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar pengadilan, dan terakhir pertemuan antara Klien kami dengan tidak sengaja dengan Pak Hartono dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Menara Bidakara, dimana pihak Pemkot meminta kepada Pak Hartono agar permasalahan ini segera diselesaikan sebelum perkara disidangkan," kata Rinto Wardana kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
"Pada waktu itu, menurut info dari Klien kami, Pak Hartono telah menyatakan persetujuannya. Akan tetapi ketika di follow up lagi, Pak Hartono bergeming," kata Rinto.
Sebagaimana diketahui dalam berkas gugatan yang didaftarkan oleh Kuasa Hukum PT Andal diketahui bahwa proyek pembangunan Pasar Pelita merupakan program Pemerintah Kota Sukabumi selaku pemilik pekerjaan dimana sistem kerjasama Pemerintah Kota Sukabumi dan PT Fortunindo adalah dengan BoT (Built and Transfer). [Asp]
Laporan : Asep Subekti



