Setara Institute Desak Presiden Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Andrie Yunus - Telusur

Setara Institute Desak Presiden Bentuk TGPF Kasus Penyiraman Andrie Yunus


telusur.co.id - Desakan untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus kian menguat. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, meminta Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, baik terkait pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Menurut Hendardi, pengusutan kasus ini tidak bisa berjalan parsial. Ia menilai perlu adanya orkestrasi lintas lembaga agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan kebenaran yang utuh. Ia menyebut sejumlah pihak yang saat ini telah bergerak, mulai dari kepolisian, DPR, hingga lembaga HAM, perlu disatukan dalam satu tim independen.

“Semua elemen harus diorkestrasi dalam satu tim gabungan agar pengungkapan kasus ini benar-benar objektif dan faktual,” tegasnya.

Ia merinci, Polri tengah bekerja mengusut kasus, sementara Komisi III DPR RI berencana membentuk Panitia Kerja (Panja). Di sisi lain, Komnas HAM juga didorong membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya penyidikan. Bahkan, masyarakat sipil disebut telah memiliki tim independen sendiri untuk memantau kasus ini.

Hendardi menegaskan bahwa pembentukan TGPF menjadi krusial untuk memastikan keadilan tidak hanya bagi korban langsung, tetapi juga bagi para aktivis yang selama ini menyuarakan kritik terhadap penyelenggaraan negara. Ia menilai kasus ini memiliki dampak luas terhadap rasa aman dan kebebasan sipil.

Selain itu, ia mengkritisi kuatnya kesan bahwa penanganan perkara ini diarahkan ke peradilan militer. Menurutnya, langkah tersebut merupakan kekeliruan serius jika benar dilakukan.

“Kasus ini harus diproses melalui peradilan umum,” ujarnya, merujuk pada ketentuan Tap MPR No. VIII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam kasus pidana umum. [ham]


Tinggalkan Komentar