Setelah Ambulans, Masyarakat Siasati Larangan Mudik dengan Truk Towing - Telusur

Setelah Ambulans, Masyarakat Siasati Larangan Mudik dengan Truk Towing

Polisi amankan truk towing yang angkut pemudik (foto: TMC Polda Metro)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan 10 orang pemudik di kawasan Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Sabtu (8/5/21) dini hari. Mereka ditemukan bersembunyi di dalam truk pengangkut sepeda motor

Mengenai adanya pemudik yang ditemukan dalam truk pengangkut motor juga turut dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

"Iya benar (ada pemudik di dalam truk pengangkut sepeda motor)," ujar Sambodo saat dikonfirmasi wartawan.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar. Menurutnya para pemudik itu akan menuju Pandeglang, Banten.

"Ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," ujar Fahri.

Atas perbuatannya, polisi menilang supir truk karena melanggar Pasal 303 Nomor 22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Supir truk akan dikenai denda maksimal Rp 250 ribu.

Sebelumnya, masyarakat seolah tak habis akal untuk dapat pulang ke kampung halaman, di tengah larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Kali ini masyarakat menggunakan ambulans sebagai upaya mengakali aturan larangan mudik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menemukan tujuh orang di dalam ambulans. Alasan mereka, ada kerabat dekat yang meninggal sehingga harus melayat.

"Tadi di daerah Cikarang ditemukan satu buah mobil ambulans yang mencoba untuk mengelabui petugas melalui modus operandinya," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/5/21).


Tinggalkan Komentar