Sidang Doktor Ilmu Hukum, Darmadi Saran Pembaharuan Hukum Perlindungan Konsumen Emas - Telusur

Sidang Doktor Ilmu Hukum, Darmadi Saran Pembaharuan Hukum Perlindungan Konsumen Emas

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto

telusur.co.id - Perhiasan emas menjadi sebuah komoditas penting bagi masyarakat yang digunakan sebagai media untuk berinvestasi. Namun, pada faktanya banyak ditemukan praktik kecurangan dalam penjualan emas.

Hal itu disampaikan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP Darmadi Durianto dalam sidang promosi terbuka gelar Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Selasa (6/9/22). 

Darmadi mengambil judul disertasi: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kecurangan Pelaku Usaha Emas Perhiasan Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum.

"Kecurangan tersebut berupa pengurangan kadar, berat, dan kandungan emas. Kegiatan tersebut dikarenakan kedudukan konsumen yang cenderung lemah dibandingkan dengan kedudukan dari pelaku usaha," kata Darmadi.

Darmadi menjelaskan, kecurangan juga terjadi lantaran ketidaktelitian konsumen dalam melakukan pembelian perhiasan emas. Saat ini, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian aturan hukum untuk mengatur dan melindungi konsumen di Indonesia. 

"Adanya kaidah hukum tersebut bertolak belakang dengan masih banyaknya ditemukan kecurangan dalam jual beli perhiasan emas. Dengan demikian, kondisi kaidah hukum saat ini masih belum optimal,” paparnya.

Menurutnya, untuk melakukan pembaharuan hukum, diperlukannya pengujian mengenai efektivitas hukum perlindungan konsumen.

"Khususnya dalam menangani kasus kecurangan jual beli perhiasan emas," ungkapnya.

Darmadi mengutip pernyataan, dari Lawrence Friedman yang berpendapat bahwa dalam pengujian efektivitas hukum dapat didasarkan pada 3 indikator, yaitu substansi hukum, budaya masyarakat, dan aparat penegak hukum. 

Dalam segi substansi hukum, lanjut dia, masih terdapat beberapa kecacatan hukum di antaranya terkait dengan tumpang tindihnya aturan hukum terhadap lembaga yang menangani perlindungan konsumen. "Tidak adanya kewajiban untuk memberlakukan Sertifikat SNI untuk produk perhiasan emas, dan peraturan yang masih bersifat umum," ucapnya.

Pada tingkatan budaya masyarakat, masyarakat cenderung memiliki kedudukan yang lemah dibandingkan pelaku usaha, bersikap pasrah, dan kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk yang akan dibeli. 

Dan faktanya, masyarakat enggan memperkarakan kasus kecurangan dalam jual beli emas. Dengan alasan ketidaktahuan konsumen mengenai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Pada tingkatan aparat penegak hukum perlindungan konsumen ditemukan bahwa penegakan hukum perlindungan konsumen dilakukan oleh banyak lembaga negara. Dampak dari adanya hal tersebut adalah tidak maksimalnya kewenangan yang dimiliki masing-masing lembaga negara. Berbeda dengan dimilikinya satu lembaga negara yang berfokus pada hilir hingga hulu perlindungan konsumen," paparnya. 

Oleh karena itu, ia menyimpulkan bahwa perlunya pembaharuan hukum di masa mendatang terhadap konsumen atas kecurangan pelaku usaha emas perhiasan di Indonesia. 

"Penting dilakukan pembaharuan hukum di masa mendatang,” tukasnya. 

Dalam sidang tersebut, Darmadi diuji oleh Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, Msc (Rektor Universitas Borobudur/Ketua Dewan Penguji), Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, SH, MH (Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji), Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesen, SH, MH (Penguji Luar Institusi/Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta), dan Dr. Megawati Barthos, SH, MM (Penguji Dalam Institusi/Anggota Dewan Penguji).[Fhr


Tinggalkan Komentar