Sidang Pleno Putusan Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK - Telusur

Sidang Pleno Putusan Pemilu Hanya Dihadiri 8 Hakim MK


telusur.co.idJumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang hadir dalam sidang pleno pembacaan putusan perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022 soal uji materi sistem pemilu, hanya dihadiri oleh delapan hakim. Wahiduddin Adams tengah menjalankan tugas ke luar negeri. 

Sidang kali ini dihadiri delapan hakim yakni, Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

"Hakim Wahiduddin sedang ada tugas MK ke luar negeri, berangkat tadi malam," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, Kamis (15/6/23). 

Menurut Fajar, sidang putusan putusan tetap bisa dilakukan meski minus satu orang hakim MK. Menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam aturan MK.

"Sidang pleno dikelilingi oleh sembilan hakim, dalam kondisi luar biasa dapat ditutup tujuh hakim," ucap Fajar. 

Fajar menyampaikan, sidang putusan putusan baru batal dilakukan kalau hakim MK yang hadir kurang dari tujuh orang. Oleh karena itu, ketidakhadiran hakim Wahiduddin tidak mengganggu persidangan sidang putusan putusan pada hari ini. 

"Kurang dari tujuh hakim, sidang pleno tidak dapat dilaksanakan,” kata Fajar.[Fhr


Tinggalkan Komentar