telusur.co.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengusut dugaan korupsi besar dalam pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Hingga kini, aparat penegak hukum masih menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penghitungan kerugian dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama BPKP,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Syarief, dalam praktiknya PT Pertamina (Persero) harus menanggung biaya pengadaan bahan bakar minyak (BBM) yang jauh lebih tinggi dari seharusnya. Hal ini diduga akibat manipulasi dalam proses tender yang membuat harga menjadi tidak kompetitif.
Kasus ini bermula dari kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline. Informasi sensitif tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, untuk memengaruhi proses pengadaan.
Melalui perantara IRW, Riza disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat pengadaan di Petral dan Pertamina. Dari komunikasi itu, diduga terjadi pengkondisian tender hingga pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang berujung pada penggelembungan harga.
Tak hanya itu, untuk melancarkan skema tersebut, sejumlah pejabat Petral diduga menerbitkan kebijakan yang bertentangan dengan keputusan direksi. Akibatnya, proses tender tetap berjalan dan menghasilkan kesepakatan kerja sama dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang pada periode 2012–2014.
“Proses ini membuat rantai pasokan lebih panjang dan harga menjadi lebih tinggi, terutama untuk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92,” jelas Syarief.
Kejagung pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka berasal dari internal Pertamina, Petral, hingga pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tender.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar serta mencerminkan lemahnya pengawasan dalam sektor strategis energi nasional.



