telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan, dirinya setuju dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pidana mati terhadap mereka yang melakukan korupsi anggaran negara untuk biaya penanggulangan Covid-19 dan stimulus ekonomi bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.
"Tentu dalam penuntutan pidana mati ini nanti dilihat kasus per kasusnya, terutama untuk jumlah korupsi yang besar, terus tuntutan pidana matinya terhadap mereka yang berkategori sebagai "pleger" (pelaku), yang menyuruh melakukan sampai dengan orang yang berstatus turut serta melakukan (mede pleger)," kata Arsul dalam keterangan yang diterima wartawan, Kamis (30/4/20).
Arsul menegaskan, bagi Komisi III DPR soal tuntutan pidana matinya tak ada masalah, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dglengan due process of law atau prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan.
"Tidak melanggar hak-hak tersangkanya, serta tidak dengan melakukan 'festivalisasi' kasus korupsi," ujar politikus PPP itu.
Arsul menjelaskan, Pasal 2 UU Tipikor memang mencakup semua bencana yakni, bencana alam dan non alam se0erti pandemi Covid-19.
"Jadi sepakat saja, yang penting proporsional kasus korupsinya untuk dituntut pidana mati. Bukan korupsi kelas teri," pungkasnya.
Sebelumnya, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/20), Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana Covid-19 dan siap mengajukan tuntutan hukuman mati.
"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.
Alasan Firli mengajukan tuntutan hukuman mati tersebut karena ingin keselamatan masyarakat terjamin. Bahkan Firli mengatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.
Karena itu, ujar Firli, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.
"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini," ujar Firli. [Tp]



