telusur.co.id, Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (RUU KSDAE) diharapkan bisa menciptakan hubungan manusia dan ekosistem lingkungan hidup yang harmonis.
Dengan turut mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar, keberadaan konservasi alam ini menjadi bernilai karena krusial untuk hajat hidup bangsa Indonesia.
Demikian disampaikan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Ravindra Airlangga, Jumat (04/11/2022).
“Kalau misal dari aspek ketahanan ekonomi belum bisa tersampaikan atau masyarakat belum bisa merasakan manfaat maka perlu didorong arah sana," kata Ravindra Airlangga.
"Sehingga, konservasi ini menjadi bernilai, yang bisa memberdayakan masyarakat juga, dan menghasilkan nilai kehidupan yang lebih baik,” lanjut Ravindra Airlangga.
Melalui RUU KSDAE, Ravindra Airlangga Hartarto menilai penguatan peran konservasi alam akan menjadi fokus. Sebut saja soal regulasi tata kelola karbon.
Dengan RUU tersebut, pelaksanaan tata kelola karbon akan didorong lebih efektif. Perusahan-perusahaan di Indonesia perlahan akan menyadari bahwa emisi karbon yang mereka hasilkan dari kegiatan produksi bisa terurai lebih baik dengan ekosistem lingkungan hidup yang terlindungi.
“Konservasi itu penting. Konservasi itu juga memberikan penghidupan untuk generasi kini dan generasi berikutnya tanpa mengurangi satu hal pun,” kata legislator Golkar asal Dapil Jawa Barat V ini.
RUU KSDAE bisa lebih komprehensif melalui masukan-masukan dari para pakar pemerhati lingkungan hidup, berupa indikator-indikator jelas yang bisa membedakan ekosistem absolut dilindungi dan yang bisa dimanfaatkan untuk aktivitas sosial-ekonomi.
“Jadi, kaidah konservasi itu bisa diseimbangkan dengan kaidah kesejahteraan masyarakat," kata lulusan Master of Science dari Johns Hopkins University ini.
“Kita harus menyadari (adanya keberadaan indikator), maka bisa ditentukan ekosistem yang harus kita jaga secara absolut, mana ekosistem yang perlu kita bisa perbaiki, mana ekosistem yang bisa relakan,” sambung Ravindra.
Pada kesempatan ini, Ravindra bersama dengan Komisi IV DPR RI berkomitmen memperkuat sanksi untuk melindungi hayati dalam RUU KSDAE. Dari sudut pandang Ravindra, upaya ini harus dilakukan mengingat munculnya sejumlah laporan perdagangan flora dan fauna yang dilindungi.
“Selain memperkuat aspek lingkungan tanpa mengurangi aspek kesejahteraan masyarakat, harapan dari RUU KSDAE ini adalah kami ingin mengurangi insiden terjadinya perdagangan flora dan fauna yang dilindungi. Maka, kami akan memperkuat aspek perlindungan,” tegas Ravindra.



