Soal Situs Judi Online, Menkominfo Bantah Disebut Kecolongan  - Telusur

Soal Situs Judi Online, Menkominfo Bantah Disebut Kecolongan 


telusur.co.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate membantah bahwa pemerintah kecolongan terkait isu situs judi online mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

"Tidak ada yang kecolongan, tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang,” kata Johnny di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/22).

Dia memastikan, Kominfo terus melakukan patroli siber untuk memblokir situs-situs terlarang.

“Jadi tidak ada yang dibuka terkait dengan judi online dan Kominfo bekerja untuk membersihkan termasuk judi online,” bantahnya.

Disisi lain, Johnny menyampaikan pemerintah membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyelenggara PSE mendaftar. Sebab, pemerintah mendorong perkembangan ekonomi digital.

Kendati demikian, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi hal-hal ilegal, seperti judi online. Dia membuka kemungkinan Kominfo memperbaiki data PSE jika terjadi kesalahan.

"Apabila ditemukan masalah dan kendala, Kominfo selalu dengan senang hati memberikan asistensi dan bantuan dalam rangka mengatasi atau menyelesaikan masalah yang dimaksud,” tukas politikus Partai NasDem itu. 

Beberapa hari belakangan, Kominfo mendapat perhatian dari masyarakat karena memblokir sejumlah PSE seperti Steam, Dota, Counter Strike, Orogin, Yahoo dan Epic Games. Pemblokiran dilakukan karena aplikasi dan situs tersebut belum memenuhi syarat administrasi PSE.[Fhr]


Tinggalkan Komentar