telusur.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan, akan mengikuti Pemerintah Pusat perihal kebijakan work from anywhere (WFA) tiga hari bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.
Hal itu diungkapkan Teguh, menanggapi wacana ASN yang diperbolehkan bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA) selama 3 hari oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif.
"Kalau itu sudah menjadi kebijakan pusat, kami sebagai pemerintah daerah pastinya juga akan mengikuti," ucap Teguh di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Teguh mengaku, Pemprov DKI belum menyusun perihal mekanisme fleksibilitas kerja ASN. Pihaknya saat ini masih memproses penyesuaian anggaran daerah dari instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi.
"Saat ini kami masih sedang mencermati terkait masalah, dalam artian, kita sama-sama kita follow up," kata Teguh.
"Mungkin dari sisi efisiensi terkait masalah WFA, nanti kita juga ikuti apa yang menjadi kebijakan dari pemerintah pusat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diterapkan untuk ASN.[Fhr]
Laporan: M. Tegar Jihad Al Faruq