Sosialisasi Perda Ekraf di Desa Ciaruteun Ilir, M. Rizky Ajak Masyarakat Gali Potensi UMKM - Telusur

Sosialisasi Perda Ekraf di Desa Ciaruteun Ilir, M. Rizky Ajak Masyarakat Gali Potensi UMKM

M Rizky

telusur.co.id - Pengembangan ekonomi kreatif memiliki peran vital dalam kemajuan masyarakat, dan ini ditegaskan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif yang diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M. Rizky. Acara yang berlangsung di Ciaruteun Ilir , Kabupaten Bogor, ini menekankan pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif demi kemajuan daerah.

Rizky menjelaskan bahwa Perda ini sudah ada sejak era Gubernur Ahmad Heriawan, namun masih banyak yang belum memahami pentingnya ekonomi kreatif. “Penyebarluasan informasi ini sangat penting agar semua pihak dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal. Tantangan terbesar yang dihadapi adalah dalam hal perencanaan dan pendataan, yang harus dilakukan dengan baik agar wilayah dapat tumbuh menjadi area yang kreatif,” ungkapnya.

Ia menekankan bahwa tanpa perencanaan yang matang, potensi daerah tidak akan dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif harus disesuaikan dengan potensi lokal, dan pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif merupakan kunci untuk mengevaluasi kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.

“Pengembangan ekonomi kreatif sangat penting di tengah meningkatnya angka pengangguran. Ekonomi kreatif bisa menjadi alternatif untuk mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.

Rizky juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkarya. Dengan perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, diharapkan potensi ekonomi kreatif dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.

“Pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan bagi generasi muda menjadi bekal penting yang perlu dipersiapkan untuk masa depan. Oleh karena itu, dengan adanya Perda ini, diharapkan banyak hal dapat dilakukan untuk masa depan melalui pemanfaatan ekonomi kreatif,” pungkasnya.

Ia mendorong masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih aktif dan berani berinovasi dalam membangun ekonomi kreatif sebagai bagian dari upaya mencapai daerah yang lebih maju dan sejahtera. Perda ini melindungi hak masyarakat dan memastikan kebebasan berekspresi dalam bidang ekonomi, budaya, seni, dan berbagai aspek lainnya. [ham]


Tinggalkan Komentar