Sosialisasikan Perda Ekraf, M Rizky Mengajak Masyarakat Menggali Potensi UMKM - Telusur

Sosialisasikan Perda Ekraf, M Rizky Mengajak Masyarakat Menggali Potensi UMKM

M Rizky.

telusur.co.id - Pengembangan ekonomi kreatif memiliki peranan yang sangat penting dalam kemajuan masyarakat, dan hal ini ditegaskan M Rizky melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2017 tentang Ekonomi Kreatif yang diadakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Acara yang berlangsung di SMK Inovatif Desa Karyasari, Kecamatan Leuwiliang ini menyoroti betapa pentingnya pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan potensi ekonomi kreatif untuk kemajuan daerah.

Rizky menjelaskan bahwa Perda ini telah ada sejak masa Gubernur Ahmad Heriawan, tetapi masih banyak yang belum menyadari pentingnya ekonomi kreatif. 

“Penyebarluasan informasi ini sangat penting agar semua pihak dapat berkontribusi dalam pengembangan ekonomi lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanpa perencanaan yang matang, potensi daerah tidak akan dimanfaatkan secara optimal. Pengembangan produk ekonomi kreatif harus selaras dengan potensi lokal, dan pengembangan sumber daya manusia yang terintegrasi dengan ekonomi kreatif menjadi kunci untuk mengevaluasi kemampuan masyarakat dalam berwirausaha.

“Pengembangan ekonomi kreatif adalah hal yang penting di tengah meningkatnya angka pengangguran. Ekonomi kreatif bisa menjadi alternatif untuk mengatasi masalah tersebut,” tegasnya.

Rizky juga menekankan pentingnya pelatihan dan pendidikan untuk membangun kapasitas masyarakat dalam berinovasi dan berkarya. Dengan perlindungan dan dukungan dari peraturan daerah, diharapkan potensi ekonomi kreatif dapat berkembang lebih jauh dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal yang bisa dikembangkan sejak dini.

“Pelatihan kerja dan peningkatan keterampilan bagi generasi muda adalah bekal penting yang perlu disiapkan untuk masa depan. Dengan adanya perda ini, semoga banyak hal yang bisa kita lakukan untuk masa depan melalui pemanfaatan ekonomi kreatif,” tutupnya.

Ia mendorong masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif dan berani berinovasi dalam membangun ekonomi kreatif, sebagai bagian dari upaya mencapai daerah yang lebih maju dan sejahtera. Perda ini melindungi hak masyarakat dan memastikan kebebasan berekspresi dalam bidang ekonomi, budaya, seni, dan berbagai aspek lainnya. [ham]


Tinggalkan Komentar