STIH Painan Tegaskan Tak Terkait Dugaan SK Palsu Universitas Painan - Telusur

STIH Painan Tegaskan Tak Terkait Dugaan SK Palsu Universitas Painan

Konferensi pers STIH Painan (Ist)

telusur.co.id - Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan, Patwan Siahaan menegaskan, STIH Painan tidak ada hubungannya dengan dugaan SK palsu Universitas Painan yang marak disebut dalam pemberitaan. Menurutnya, izin operasional kampus tersebut telah legal atau resmi sejak tahun 2012.

”Saya sampaikan bahwa STIH Painan tidak ada kaitannya dengan SK palsu Universitas Painan, yang terkait adalah yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat (YPKM) yang memberi ijin dan memindahkan PTS (Perguruan Tinggi Swasta) di Jatim ke Banten dan selanjutnya praktek ini dibantu oleh oknum yang mengaku sebagai orang Dikti," ujar Patwan di kawasan SCBD, Semanggi, Senin (3/5/21).

Kata dia, Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahtraan Masyarakat (YPKM) terjebak oleh tawaran oknum yang mengaku pihak Dikti, untuk mengurus pemindahan kampus dan sekaligus penggabungan kampus menjadi Universitas Painan. Namun setelah diselidiki oknum tersebut bukanlah berasal dari pihak Dikti.

STIH Painan sendiri diketahui ada di beberapa lokasi, di antaranya di Serang, Tangerang, Depok dan lainnya. STIH Painan berada di bawah Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM).

Pada kesempatan yang sama Kuasa Hukum STIH Sabaruddin klarifikasi legalitas STIH Painan harus dilakukan agar mahasiswa, alumni dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai isu dan berita yang berkembang.

"Ketua STIH Painan menyampaikan kepada seluruh civitas akademika STIH Painan agar tidak resah terkait adanya pemberitaan mengenai SK palsu ini. Karena tak terkait dengan legalitas STIH Painan," kata Sabaruddin.

Para mahasiswa dan alumni serta masyarakat, lanjut Sabarudin, dapat mengecek legalitas STIH Painan di pddikti.kemdikbud.go,id dengan kode 043329 dan web stih-painan.ac.id dengan Nomor SK pendirian PT: 29/E/O/2012 pada tanggal 26 Januari 2012.

"Jadi STIH Painan ini berdiri sendiri dan tidak masuk dalam Universitas Painan. STIH Painan berdiri tahun 2012. Izin legal secera hukum," katanya.

Kendati demikian, Sabaruddin membenarkan YKPM yang menaungi STIH Painan, tengah mengajukan berdirinya Universitas Painan. Namun pengajuan pendiriannya melalui izin baru.

Menurut Sabaruddin, prosedur pengurusan dilakukan oleh orang yang mengaku pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). 

"Namun, setelah mendapatkan SK ternyata SK yang diterima yayasan adalah SK palsu," katanya.

Kemudian, Tim EKA (Evaluasi Kinerja Akademik) dari Kelembagaan dan Biro Hukum Dikti mengirimkan surat untuk menginvestigasi dan mengecek kebenarannya terkait SK palsu yang diterbitkan. 

"Pada pertemuan itu dihadirkan oknum yang mengaku pegawai Dikti berinisial NP," katanya.

Dalam penjelasannya di depan perwakilan yayasan dan Tim EKA, kata Sabaruddin, NP mengaku, bahwa dalam pengurusan SK ini, tidak ada keterlibatan dari Yayasan maupun pengurus lain. 

Setelah itu, tim EKA menanyakan, apakah ada keterlibatan orang dalam di Dikti atas penerbitan SK palsu ini. NP pun menjawab ada, akan tetapi ia tidak mau memunculkan nama oknum di depan tim EKA dan pengurus yayasan. 

"Setelah didesak Tim EKA, NP menyebutkan inisial nama oknum pegawai Dikti yang terlibat yaitu berinisial R dan AW, dan berbicara hanya empat mata dengan salah satu Tim EKA," katanya.

Dalam konferensi pers tersebut hadir juga Dosen STIH Painan dan Ketua LKBH STIH Painan, Rohmatullah, Kaprodi STIH Painan, Bustomi, dan Tedi Subrata. (Tp)


Tinggalkan Komentar