Supriansa: Rakyat Memiliki Kedaulatan untuk Menentukan Wakilnya - Telusur

Supriansa: Rakyat Memiliki Kedaulatan untuk Menentukan Wakilnya

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Supriansa. (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Supriansa mengatakan bahwa sejauh ini sistem proporsional terbuka jauh lebih baik ketimbang sistem proporsional tertutup untuk diterapkan di Indonesia. Karena dengan sistem proporsional terbuka, ada banyak mata yang bisa menyaksikan, banyak orang yang bisa melihat, dan banyak orang yang bisa memprotes serta melaporkan kepada Bawaslu dan seterusnya jika terjadi tindakan-tindakan di lapangan. 

"Akan tetapi, kalau terjadi di rongga hampa, di ruang kecil 'kan tidak ada yang bisa melihatnya. Inilah yang kami khawatirkan," kata Supriansa dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema ”Mencermati Putusan MK", di Media Center DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/23). 

Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa rakyat memiliki kedaulatan untuk menentukan para wakilnya.

"Harapannya (sistem proporsional) terbuka karena ini menjadi bagian daripada penguatan kedaulatan rakyat, rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan wakilnya yang akan duduk di DPR, yang akan duduk di legislatif, mulai dari DPRD kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat," ucapnya.

Sebaliknya, katanya lagi, dalam sistem proporsional tertutup para legislator yang akan mewakili rakyat ditentukan oleh partai politik.

"Siapa yang bisa menjamin bahwa yang ditunjuk itu adalah orang yang berkualitas setelah duduk menjadi anggota DPR?" ujarnya.

Terkait dengan dugaan kebocoran informasi, Supriansa pun mengingatkan agar MK perlu memperbaiki kemandirian lembaganya, beserta independensi para hakim konstitusinya.

"Berarti perlu diperbaiki karena gampangnya bocor-bocor informasi keluar, ke masyarakat, padahal belum RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), belum diketahui palunya melalui persidangan. Ini yang kita jaga independensi hakim yang ada di sana," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana melalui akun twitternya @dennyindranaya mengatakan: "Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu (anggota) legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja."

Dari informasi yang dia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3. Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus pemilu kembali ke proporsional tertutup, sementara 3 hakim lainnya menyatakan tetap terbuka. [Tp]


Tinggalkan Komentar