telusur.co.id - Kornas Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan tahapan pemilu akan segera dimulai. Karena itu, ia mendorong KPU dan Bawaslu terus bersinergi kepada pemerintah dalam beragenda pemilu 2024 sehingga kedepan semua proses akan berjalan tepat waktu.
"JPPR berupaya menyiapkan pemantau dari pengurus JPPR di 21 Provinsi atau sekitar 137 anggota dalam pengurusan yang saat ini sedang dibentuk," ujar Nurlia dalam keterangannya, Sabtu.
Untuk memantau pemilu, JPPR berupaya membentuk kepengurusan di 514 Kota/Kabupaten untuk kemudian melakukan pemantauan di setiap daerahnya masing-masing.
Namun, Nurlia juga mengajak masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam proses pemantauan untuk menjadi relawan pemantau dengan berkoordinasi dengan pengurus JPPR dimasing-masing daerah. JPPR juga mengajak CSO dan Ormas lainnya untuk juga ikut melakukan pemantauan pada Pemilu 2024 dengan mendaftarkan lembaganya ke Bawaslu.
JPPR meminta Bawaslu untuk menyediakan kanal laporan yang mudah, gampang dan cepat sehingga mampu menghadirkan partisipasi masyarakat dengan seluas-luasnya
Lebih jauh, JPPR mendorong penyelenggara untuk menyediakan akses di setiap sistem informasi Pemilu 2024 baik KPU maupun Bawaslu, bagi pemantau yang sudah terakreditasi oleh Bawaslu.
"JPPR akan melakukan pemantau dengan menyediakan ceklis pemantauan melalui Google Formulir yang dibagikan ke pengurus JPPR ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Relawan JPPR yang terdaftar."
JPPR akan melaksanakan pendidikan pemilih di era digital, dan menyusun recana kerjasama dengan platform media sosial untuk mencegah masayarakat terpapar dis-informas, mis-informasi, hoax, politik identitas dan isu sara.
Berikutnya, ia meyakini bahwa polarisasi yang terjadi bukan karena durasi masa kampanye baik panjang atau pendek namun karena sistem politik kita yang melahirkan 2 calon kandidat yang saling berhadapan akibat penerapan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden presidential threshold yakni 20 persen dari kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. [ham]



