telusur.co.id - Presiden Joko Widodo akan melarang penjualan rokok eceran alias batangan. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan yang bakal disusun pemerintah di 2023.
Larangan penjualan rokok batangan ada dalam lampiran Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Keppres Ini diteken Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," bunyi Keppres Nomor 25 Tahun 2022, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12/22)
Selain larangan rokok batangan, pemerintah juga akan mengatur ketentuan terkait rokok elektronik.
Pemerintah juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan di kemasan produk tembakau.
Aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Pun dengan ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau
Khususnya soal pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Adapun aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan turunan dari Pasal 116 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. [Fhr]



