telusur.co.id - Tim Kuasa Hukum Pemohon Uji Formil atas Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah mengikuti sidang pertama di Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7/20).
Sidang Kamis ini merupakan sidang pendahuluan terhadap gugatan formil atas Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pemohon, Tezar Yudhistira mengatakan, UU No. 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD RI Tahun 1945 (UU Minerba) yang saat pembahasannya tidak melibatkan DPD RI, melanggar ketentuan Pasal 22 D ayat (2) UUD RI tahun 1945 yang pada pokoknya mengatur hak konsitusional DPD RI untuk ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hubungan pusat dan daerah serta pengelolaan sumber daya alam.
"Faktanya dan telah diketahui secara umum, pembentukan UU Minerba tidak mengikutsertakan DPD RI dalam proses pembahasannya pada tingkat I," kata Tezar kepada wartawan.
Tezar menuturkan, saat pembahasan rancangan UU Minerba, yaitu pada pembicaraan tingkat I, DPD RI harus dilibatkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) dan Pasal 170 UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Menurut dia, tidak dilibatkankannya DPD RI di dalam pembahasan UU Minerba tersebut, mengakibatkan UU Minerba menjadi cacat formil, karena dalam pembentukannya telah melanggar ketentuan Pasal 22 D ayat (2) UUD RI tahun 1945, Pasal 65 UU PPP dan Pasal 170 UU MD3 yang merupakan peraturan perundang-undangan dibawah UUD RI tahun 1945.
"Oleh karena itu, sudah sepatutnnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon dengan menyatakan Pembentukan UU Minerba bertentangan dengan UUD RI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkasnya. [Tp]



